Kementan serahkan BMN senilai Rp6 triliun ke holding BUMN Perkebunan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Kementan

Kementan serahkan BMN senilai Rp6 triliun ke holding BUMN Perkebunan

Ilustrasi: Pekerja mengangkut daun teh usai dipetik di perkebunan PTPN VI, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Senin (3/8/2020). (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi melaksanakan pengalihan Barang Milik Negara (BMN) miliknya senilai kurang lebih Rp6 triliun sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia kepada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melalui anak usahanya PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN).

Penyerahan BMN tersebut untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan.

Baca juga: Kebun Nanasnya didatangi Alfedri, Arisman langsung ajak panen

Menurut Imelda, usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal, kemudian Kementerian BUMN melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan penambahan modal perseroan berupa penambahan modal disetor yang berasal dari aset eks BMN Kementan senilai ±Rp6 triliun.

Perubahan modal disetor perseroan ini merupakan bagian dari perubahan Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM dan tertuang dalam Akta Notaris.

Imelda menyatakan aset BMN senilai ±Rp6 triliun sesuai PP 79/2019 tersebut yang digunakan untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pengadaan benih, dikelompokkan berdasarkan fungsinya yakni tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin.

Aset tersebut di antaranya tanah untuk kebun percobaan, bangunan gedung laboratorium permanen, instalasi, hingga alat dan mesin.

Imelda mengungkapkan rencana optimalisasi aset RPN saat ini di antaranya kebun percobaan karet, sawit, kopi arabika, kakao, hingga kerja sama agrowisata atau ecopark.

Baca juga: Tinjau perkebunan jaga kampung, ini harapan Bupati Bengkalis

Baca juga: Kenaikan harga sawit di Riau didorong lonjakan permintaan China


Pewarta: Mentari Dwi Gayati