Cabuli anak tirinya, ayah bejat ini ditangkap polisi Meranti

id pencabulan meranti,pencabulan,polres meranti

Cabuli anak tirinya, ayah bejat ini ditangkap polisi Meranti

Pelaku (berbaju hijau) tak berkutik saat ditangkap polisi. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Sungguh bejat perlakuan Fi (28), seorang ayah di Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap anak tirinya dengan tega mencabuli putrinya.

Tersangka warga Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, itu akhirnya ditangkap aparat Polsek Merbau setelah dilaporkan oleh ibu korban yang juga merupakan isterinya.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Merbau," kata Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan, Selasa.

Diceritakan Sahrudin, pencabulan itu terjadi pada Kamis (7/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika itu korban bersama dengan ibunya ingin pulang ke rumah.

Baca juga: Ayah setubuhi anak kandung ditangkap polisi Siak

Kemudian di persimpangan jalan ibunya menyuruh korban untuk mengantarkan gerobak dorong bayi ke rumah terlebih dahulu karena ibunya mau pergi ke warung.

Begitu sesampainya di rumah, korban melihat ayah tirinya sedang berdiri di depan pintu dapur yang hanya menggunakan sehelai handuk saja. Kemudian pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah hingga akhirnya terjadi pencabulan."Dikarenakan merasa takut diancam ayah tirinya, korban menuruti perintah pelaku," terangnya.

Tidak lama kemudian sekitar lebih kurang lima menit, ibu korban pulang ke rumah dan terkejut bukan kepalang melihat perlakuan suaminya terhadap anaknya. Tidak terima atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolsek Merbau.

Menurut keterangan dari pelaku, pengakuan suaminya membuat ibu korban seakan tertampar. Ternyata perbuatan itu sudah dilakukan berulang kali terjadi sejak tahun 2018, saat korban masih duduk dibangku kelas 2 SD.

Kapolsek Merbau mengatakan, perbuatan pelaku dikenakan dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang.

"Barang bukti (BB) sudah kita amankan beserta terduga pelaku di Mapolsek Merbau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Sahrudin.

Baca juga: Polisi Siak tangkap pembunuh dan pencabul anak di Nias

Baca juga: Pelaku pembunuhan dan pencabulan anak di Siak terancam hukuman mati