Siak (ANTARA) - Pelaku pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kepala Kepolisian Resor Siak, AKBP Doddy F Sanjaya dalam konferensi persnya, Jumat, mengatakan pihaknyamenerapkan pasal padaUndang UndangPerlindungan Anak. Kedua pasal340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP Noak P Aritonang dan Kepala Kepolisian Sektor Tualang, AKP M. Faizal Ramzani.
Kasus tersebut berawal dariKepolisian Sektor Tualang menerima informasi sehari sebelumnya ada laporan anak hilang.Lalu setelah dicari, ditemukanmayat anak laki-laki ALG (8) di semak-semak di belakang kuburandi JalanRaya Bunut-Perawang, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada17 Juli lalu.
Selanjutnya Satuan Reserse Kriminal Polres Siak dan Polsek Tualang melakukan penyelidikan mengungkap adanya temuan itu. Mayat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan lakukan otopsi.
"Diketahui ada beberapa memar benda tumpul di wajah dan cekikan di leher dan penyebab kematian bekas sayatan di leher. Pada lubang anus juga ada luka lecet, dan menganga," ungkap Kapolres.
Sesuai dengan hasil otopsi itu kuat dugaan tindakan sodomi berlangsung sudah berulang. Benar saja dan diakui tersangka sudah dua kali melakukannya sebelum kejadian pembunuhan.
Untuk memuaskan keinginannya, korban diimingi permen, layang-layang, dan uang, Terakhir anak itu dibawa main layangan, lalu dilakukan perbuatan cabul, anak berontak membuat yang bersangkutan marah lalu dipukul, dicekik serta terakhir disayat dengan pisau.
Baca juga: Dikira begal, pelaku pembacokan di Dayun Siak ternyata lagi mabuk narkoba
Baca juga: Polisi Siak tangkap pembunuh dan pencabul anak di Nias
Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang mengatakan senjata untuk membunuh itu belum ditemukan. Pelaku mengaku membuatnya dekat lokasi tapi sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian barang.
Kapolsek Tualang, M. Faizal Ramzani menceritakan ini berawal dari laporan anak hilang. Korban main layangan sampai malam tidak pulang, lalu diminta Bhabinkamtibmas mencari sampai subuh, dan ditemukan.
Tersangka MH (24) akhirnya ditangkap pada 30 Juli lalu di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat mencari dan menelusuri diduga pelaku yang akhir ditemukan dan dibawa ke Polres Siak.
Berita Lainnya
Dilaporkan bunuh diri, polisi di Bengkalis ungkap pelaku adalah suami korban
28 July 2023 13:11 WIB
Polisi Siak bekuk suami pembunuh istrinya
11 November 2022 22:52 WIB
Pembunuh pelajar di Siak Hulu terungkap, ini pelaku dan kronologisnya
09 September 2022 13:53 WIB
Pembunuhan penjaga Kantor Desa Minas Timur terungkap, berawal saling ejek
01 May 2022 18:59 WIB
Dinyatakan lengkap, berkas tersangka pembunuhan gadis di Siak dilimpahkan ke jaksa
21 February 2022 11:49 WIB
Dikunjungi Wabup Siak, air mata ibu korban pembunuhan tak henti menetes
08 February 2022 21:49 WIB
Pelaku rudapaksa dan pembunuhan di Siak masih di bawah umur tapi pernah menikah
07 February 2022 20:35 WIB
Gadis di Siak ditemukan tewas sebelumnya diperkosa lalu dibunuh mantan pacar
07 February 2022 14:58 WIB