Cabuli 16 bocah, predator anak Kepulauan Meranti berakhir di balik jeruji

id Pencabulan, perkosa, cabul, Pekanbaru, Riau,pencabulan meranti

Cabuli 16 bocah, predator anak Kepulauan Meranti berakhir di balik jeruji

Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman (tengah) saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus tersebut. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Tersangka berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri usai percobaan terakhirnya dipergoki orang tua korban,
Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Meranti membekuk seorang pemuda berinisial JT atas tuduhan melakukan tindakan biadab mencabuli 16 bocah perempuan akibat terpapar dampak negatif film porno.

Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman dihubungi dari Pekanbaru, Kamis, mengatakan pemuda 19 tahun yang menjadi predator seks itu berhasil dibekuk setelah sejumlah orang tua korban mengaku resah dan geram dengan perbuatannya.

"Tersangka berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri usai percobaan terakhirnya dipergoki orang tua korban," katanya.

Dia mengatakan, JT, pengangguran yang tinggal di Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti itu ditangkap 13 Januari 2020.

Pengungkapan itu dilakukan setelah warga yang resah dengan aksi tersangka. Awalnya, aksi tersangka tidak terindikasi pencabulan. Warga hanya mengira bahwa tersangka JT ini pelaku penculikan anak.

Isu itu terus berkembang liar hingga polisi mengambil tindakan. Dari hasil serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka pun berhasil teridentifikasi. Tak butuh waktu lama, Meranti yang terdiri dari kepulauan kecil di pesisir Selat Malaka itu memudahkan penangkapan pelaku.

Usai ditangkap, ternyata fakta baru terungkap. Aksi JT yang dituding menculik anak ternyata berujung pada pencabulan. Kepada polisi, JT mengaku telah mencabuli 16 bocah perempuan.

"Tersangka JT mengakui mencabuli sebanyak 16 korban. Dia juga mengaku perbuatan ini dilakukan setelah menonton film porno di internet," ujarnya.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak Desember 2019 lalu. Saat ini, JT harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pekanbaru catat 130 kasus kekerasan terhadap perempuan, anak 33 di antaranya pencabulan

Baca juga: Empat kasus pencabulan terjadi selama Oktober 2019 di Kabupaten Layak Anak Siak

Baca juga: Miris!! Ayah cabuli anak kandung di Siak