Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai, menegaskan pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pemerintah yang sah memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," kata dia, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: MPR apresiasi komitmen pemerintah-ormas untuk melindungi ulama
Langkah pemerintah membubarkan dan melarang segala kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilainya sudah tepat dan didukung banyak pihak.
Tokoh senior Pemuda Pancasila ini mengatakan, kewenangan pemerintah itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya," ujar dia.
Menurut dia, pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Ia sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.
Namun, kata dia, hak asasi itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.
Ia mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.
"Khususnya, dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan keindonesiaan," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.
Baca juga: Tiga Ormas Islam sampaikan apresiasi penundaan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Baca juga: Presiden Joko Widodo apresiasi MUI dan ormas Islam dalam cegah penyebaran COVID-19
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Berita Lainnya
Kotawaringin Timur dapat bantuan benih jagung Kementan untuk tanam 390 ha
17 May 2024 11:53 WIB
DKPPU Kemenhub kawal kelaikan pesawat pengangkut jamaah calon haji Embarkasi Solo
17 May 2024 11:47 WIB
Aldila Sutjiadi melaju ke babak kedua WTA 125 Trophee Clarins di Paris
17 May 2024 11:31 WIB
Pemda bersama OJK dan BRK Syariah gelar business matching
17 May 2024 10:11 WIB
Aktivitas naik, Badan Geologi Kemen ESDM perluas jarak bahaya Gunung Slamet
17 May 2024 10:07 WIB
Nilai tukar rupiah melemah dipengaruhi sentimen suku bunga kebijakan AS
17 May 2024 10:02 WIB
PTPN Group raih penghargaan The Most Promising Company in Strategic Marketing
17 May 2024 9:58 WIB
Dewi Sandra berikan dukungan untuk Palestina di forum Brave Beauty Summit Qatar
16 May 2024 17:09 WIB