Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai, menegaskan pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pemerintah yang sah memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," kata dia, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: MPR apresiasi komitmen pemerintah-ormas untuk melindungi ulama
Langkah pemerintah membubarkan dan melarang segala kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilainya sudah tepat dan didukung banyak pihak.
Tokoh senior Pemuda Pancasila ini mengatakan, kewenangan pemerintah itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya," ujar dia.
Menurut dia, pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Ia sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.
Namun, kata dia, hak asasi itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.
Ia mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.
"Khususnya, dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan keindonesiaan," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.
Baca juga: Tiga Ormas Islam sampaikan apresiasi penundaan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Baca juga: Presiden Joko Widodo apresiasi MUI dan ormas Islam dalam cegah penyebaran COVID-19
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Berita Lainnya
BPS catat harga gabah dan beras pada November mengalami penurunan
02 December 2024 16:27 WIB
BPBD catat ketinggian banjir rob sempat 40 centimeter pada Senin pagi
02 December 2024 16:18 WIB
BRK Syariah sabet penghargaan sebagai pionir digitalisasi pemerintah daerah
02 December 2024 16:15 WIB
Airlangga sebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi landasan UMP 6,5 persen
02 December 2024 14:14 WIB
Pasukan Israel tak berhenti serang Lebanon selatan meski ada gencatan senjata
02 December 2024 13:34 WIB
Dietisien: Tempe merupakan produk nabati yang baik untuk jantung
02 December 2024 13:23 WIB
Kemenag tunggu undangan DPR soal pembahasan biaya penyelenggaraan haji
02 December 2024 12:47 WIB
Badan Gizi Nasional tinjau dapur penyedia makan bergizi di lanud
02 December 2024 12:34 WIB