Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi sikap dan komitmen pemerintah serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melindungi ulama, setelah peristiwa penusukan ulama Syekh Ali Jaber di Lampung beberapa waktu lalu.
HNW mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memerintahkan jajarannya, yakni Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut tuntas kasus penusukan ulama yang dilakukan oleh orang yang disebut "gila".
Baca juga: MPR minta usut tuntas penusukan ulama agar tidak jadi preseden buruk
"Memang kewajiban negara melindungi seluruh bangsa Indonesia, karena itu penting agar Presiden Jokowi memastikan bahwa instruksinya itu dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait secara tulus,serius, jujur, dan transparan, serta sesuai dengan proses penegakan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Langkah itu, menurut dia, dalam rangka agar mencapai hasil yang benar untuk menegakkan hukum dan lindungi ulama sehingga "gila" tidak lagi menjadi modus dan spekulasi, agar hukum tegak, dan teror serta rasa tidak aman di kalangan ulama dan umat tidak terus menyebar.
HNW juga mengapresiasi langkah Polri terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber, karena instruksi Presiden Jokowi tersebut telah direspons Polri yang menahan dan mengancam dengan hukuman berat, hingga hukuman mati terhadap pelaku penusukan.
"Itu sikap yang seharusnya dilakukan oleh Polri, dan itu bisa menenteramkan masyarakat. Itu lebih sesuai dengan ketentuan hukum, daripada Polri menyebut pada awalnya pernyataan spekulatif bahwa pelakunya mengalami gangguan kejiwaaan," ujarnya.
HNW berharap kasus teror dan tindakan kriminal terhadap ulama yang sedang menyiarkan agama dan kasus-kasus sebelumnya dengan dugaan bahwa pelakunya gila, segera diusut tuntas hingga ke proses pengadilan.
Dia menegaskan bahwa mengacu Pasal 44 ayat (2) KUHP, yang berwenang memutuskan pelaku gila atau tidak adalah hakim, bukan penyidik maupun lainnya.
"Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan karena pelakunya diduga gila. Biarkan hakim dalam pengadilan yang transparan dan profesional yang memutus berdasarkan fakta persidangan dan pendapat ahli," katanya.
Selain itu, HNW yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mendukung langkah sejumlah ormas Islam, seperti Banser NU, Kokam Muhammadiyah, FPI, dan PA 212 yang menegaskan kembali bahwa mereka akan melindungi para ulama.
Dia menilai keterlibatan positif ormas tersebut sangat dibutuhkan untuk ikut membantu pengawalan ulama dan menghadirkan rasa aman untuk umat dan panutannya dari berbagai kemungkinan terjadinya teror yang tidak terduga namun dengan tetap mengindahkan aturan hukum dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo pastikan tidak ada pasukan khusus BIN
Baca juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terinspirasi semangat dan ideologi Jakob Oetama
Pewarta: Imam Budilaksono
Berita Lainnya
BPS catat harga gabah dan beras pada November mengalami penurunan
02 December 2024 16:27 WIB
BPBD catat ketinggian banjir rob sempat 40 centimeter pada Senin pagi
02 December 2024 16:18 WIB
BRK Syariah sabet penghargaan sebagai pionir digitalisasi pemerintah daerah
02 December 2024 16:15 WIB
Airlangga sebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi landasan UMP 6,5 persen
02 December 2024 14:14 WIB
Pasukan Israel tak berhenti serang Lebanon selatan meski ada gencatan senjata
02 December 2024 13:34 WIB
Dietisien: Tempe merupakan produk nabati yang baik untuk jantung
02 December 2024 13:23 WIB
Kemenag tunggu undangan DPR soal pembahasan biaya penyelenggaraan haji
02 December 2024 12:47 WIB
Badan Gizi Nasional tinjau dapur penyedia makan bergizi di lanud
02 December 2024 12:34 WIB