Nyalakan kembang api pada malam Tahun Baru, polisi ancam beri sanksi hukum

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, kembang api

Nyalakan kembang api pada malam Tahun Baru, polisi ancam beri sanksi hukum

Pesta kembang api menghiasi langit Kuala Lumpur menjelang perayaan Hari Kemerdekaan atau Hari Kebangsaan ke-63 Malaysia di Malaysia, Senin (31/8/2020). Malaysia merayakan Hari Kemerdekaan pada Senin (31/8) dan dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional. (ANTARA FOTO/Agus Setiawan/pras.)

Jakarta (ANTARA) - Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak akan memberikan sanksi hukum terhadap orang yang menyalakan kembang api pada malam tahun baru.

"Yang tidak boleh adalah kembang api yang mengakibatkan efek ledakan, termasuk petasan, semua tidak boleh. Sekecil apapun bunyinya akan kami kejar, akan kami sidik," katanya di Solo, Selasa.

Baca juga: Pemprov Riau larang warga berkerumun rayakan malam tahun baru, begini penjelasannya

Ia mengatakan sejauh ini sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan pada malam pergantian tahun mengingat saat ini kasus COVID-19 belum dapat dikendalikan, termasuk di Kota Solo.

"Kalau masih ada yang nekat kami akan lakukan penindakan hukum, yang pertama adalah taat pada protokol kesehatan, 4 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Menghindari kerumunan ini yang masih jadi masalah di masyarakat kita," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta terkait upaya pengendalian kasus COVID-19 sudah ada aturan yang lebih tegas, yaitu kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang.

"Karena kerumunan sangat rentan pada penyebaran COVID-19 secara masif. Oleh karena itu, pada operasi yustisi yang kami lakukan tidak hanya menyasar pada masker tetapi juga menyasar pada kerumunan. Di malam tahun baru kami juga siapkan Tim Penyidik Kerumunan," katanya.

Sejauh ini, selain Tim Penyidik Kerumunan, pihaknya sudah membentuk Tim Pengurai Kerumunan. Ia mengatakan jika imbauan dari tim tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat maka petugas kepolisian akan melakukan tindakan hukum baik terhadap pelaku kerumunan maupun penyelenggara yang menyebabkan kerumunan.

"Kami akan sidik dengan UU yang lebih keras, baik itu KUHP, UU Penyakit Menular maupun karantina kesehatan. Ini kami lakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat karena kesehatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo sudah sejak jauh hari melarang perayaan malam tahun baru termasuk penjualan terompet.

"Perayaan 'ora entuk opo meneh terompet' (perayaan saja tidak boleh, apalagi terompet)," katanya.

Selain itu, ia menegaskan tidak boleh ada kerumunan di malam tahun baru. Bahkan, dikatakannya, jangan sampai ada perayaan apapun di malam pergantian tahun tersebut.

"Kerumunan lebih dari lima orang langsung digaruk kok," katanya.

Baca juga: DKI tutup area publik dan sejumlah tempat wisata saat libur Natal-Tahun Baru

Baca juga: Pemko Dumai Larang Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru Cegah COVID-19


Pewarta : Aris Wasita