Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.
"Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin di Jakarta, Kamis.
Dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selain penutupan, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:
1. Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno
5. Kawasan Lapangan Banteng
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ
8. Kawasan CNI Jakarta Barat
9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M
11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/Drop-off
15. Jalan Protokol/Inspeksi
16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.
Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:
- Taman Impian Jaya Ancol
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Tugu Proklamasi
- Taman Benyamin Suaeb
- Wayang Orang Bharata
- Miss Tjitjih
- Gedung Kesenian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang '45
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan COVID-19.
Arifin menyatakan upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun butuh kerja bersama untuk menuntaskannya, serta selalu menerapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar.
Baca juga: Tarian tradisi dan Musik Ambon meriahkan Festival Kota Pusaka di Siak
Baca juga: Satu orang tewas saat kapal wisata di Danau PLTA Koto Panjang terbalik
Baca juga: Dorong potensi wisata, Garuda Indonesia resmi layani rute Makassar-Manokwari-Sorong
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB