Pemprov Riau larang warga berkerumun rayakan malam tahun baru, begini penjelasannya

id covid riau,malam tahun baru,perayaan tahun baru,berita riau antara,berita riau terbaru

Pemprov Riau larang warga berkerumun rayakan malam tahun baru, begini penjelasannya

Sejumlah warga berfoto di Tugu Virus Corona di objek wisata Asia Farm, Kota Pekanbaru. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau menghimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan berkerumun dan melakukan pawai di jalan raya.

"Warga jangan berkumpul yang menimbulkan kerumunan karena dikhawatirkan bisa memicu penularan SARS-CoV-2," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski, di Pekanbaru, Senin.

Ia berharap pemerintah di seluruh kabupaten dan kota di Riau bisa menertibkan surat edaran kepada warganya untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. "Jangan sampai ada kluster penularan baru dari pesta malam tahun baru," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 86 tahun 2020 yang salah satu isinya melarang warganya membuat kegiatan keramaian saat malam tahun baru, guna menghindari penularan dan munculnya kluster baru COVID-19.

"Kami tidak ingin ada kluster baru perayaan tahun baru di masyarakat, maka diimbau semua mematuhinya," kata Firdaus.

Adapun isi surat edaran tersebut antara lain seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah namun tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian, dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.

Ketiga, dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktivitas berpergian keluar kota.

Keempat, seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan yakni hingga pukul 20.00 WIB.

Kelima, diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas.

Senantiasa mengampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan). Selain mengeluarkan edaran, pemerintah kota melalui Satgas COVID-19 Pekanbaru bakal melakukan pengawasan saat perayaan natal dan tahun baru.

Mereka mengawasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pengawasan dilakukan di rumah ibadah, dan pusat keramaian.

"Nanti ada petugas gabungan yang akan melakukan pengawasan. Ini guna meminimalisir penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 saat libur Natal dan tahun baru," katanya.*

Baca juga: Satgas Riau pantau penyebaran COVID-19 usai libur akhir tahun

Baca juga: Sepekan jalani pemulihan, begini kondisi Gubri di rumah dinas