Pekanbaru (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Riau menyerahkan santunan Rp100 juta kepada Zuriyandi (24) ahli waris atas dua korban meninggal yakni Tengku Adelia (23) isterinya dan Nurul Aini (1) anaknya, akibat kecelakaan lalu lintas antara mobil Honda BRV BM 1428 LE dengan mobil Mitsubishi Truck Box BM 9394 RO, di Jalan tol Pekanbaru Dumai Jalur A KM 21.600 KecamatanMinas Kabupaten Siak, Senin.
Kecelakaan lalulintas yang diduga akibat kelalaian dan kurang hati-hatinya pengemudi mobil Honda BRV BM 1428 LE pada saat mengemudikan kendaraannya, diduga dengan kecepatan tinggi tidak konsentrasi dan tidak menjaga jarak iring sehingga tidak memperhatikan kendaraan lain yang ada di depannya.
Mobil Honda BRV BM 1428 LE yang datang dari Pekanbaru menuju Dumai melalui jalan tol, sesampainya di tempat kejadian cuaca cerah pada saat kondisi jalan lurus sedikit tanjakan, mobil tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Truck Box BM 9394 RO yang ada di depannya sedang berjalan di jalur kiri jalan.
"Terkait kecelakaan yang menimpa satu keluarga anak, istri, suami, nenek dan keluarga lainnya itu, telah diserahkan santunannya melalui over booking rekening bank dari ahli waris. Jasa Raharja sebagai pelaksana Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima, cepat dan tepat bagi korban kecelakaan," kata Kepala Cabang PT. Jasa Raharja RiauHerry Kesuma di Pekanbaru.
Menurut Herry, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia diserahkan atau ditransfer melalui rekening ahli waris korban dan bagi korban luka luka maka santunan akan ditransfer ke rekening rumah sakit dimana korban dirawat.
Ia mengatakan, semangat Core Values AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adapftif, Kolaboratif) sebagai prinsip dan nilai utama yang menjadi pondasi dan budaya keseharian di dalam perusahaan menjadi pedoman bagi setiap insan Jasa Raharja dalam melayani masyarakat. Dukungan sinergitas dengan Kepolisian, Rumah Sakit, BRI, Dukcapil, Dinas Perhubungan, Aparat Desa/Kelurahan dan mitra terkait lainnya memberikan kontribusi yang besar dalam kesuksesan pelayanan yang diberikan.
"Dengan sistem transfer ini maka tidak ada lagi penyerahan santunan secara tunai, sekaligus meminimalisir terjadinya kecurangan korban," katanya.
Herry Kesuma menghimbau kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan untuk melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian dan instansi berwenang atau kepada Petugas Jasa Raharja terdekat.
Sedangkan santunan kecelakaan tersebut bersumber dari Iuran Wajib penumpang angkutan umum berdasarkan UU No.33 dan Sumbangan Wajib (SWDKLLJ) berdasarkan UU No.34.
Selain itu, untuk semua korban luka-luka seperti Zuriyandi, Lira Susandra (36), Raziq Hanan Rusdiandra (5), Sulastri (44), T.M Habil (16), perawatannya di jamin di RS Awal Bros Ahmad Yani.