Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Mahfudz Abdurrahman menyatakan pemerintah perlu memastikan harga vaksin tidak diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin.
"Pemerintah harus hadir dalam mengatur harga vaksin COVID-19 dan tidak menyerahkan kepada mekanisme pasar, agar harga vaksin COVID-19 yang diberlakukan tidak membebani masyarakat," kata Mahfudz Abdurrahman dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Amerika Serikat telah izinkan penggunaan vaksin COVID-19 Pfizer
Mahfudz menegaskan pemerintah harus dapat mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin mengingat jumlah target pengguna vaksin yang tidak ditanggung pemerintah sangat besar.
Ia juga menegaskan agar vaksin yang nantinya akan disuntikkan ke masyarakat harus dipastikan aman dan halal, serta tidak memberatkan masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi yang berkepanjangan.
Pemerintah, masih menurut dia, juga harus dapat memastikan koordinasi yang baik antarkementerian teknis dalam penyediaan vaksin.
"Adanya koordinasi yang baik antar Kementerian teknis diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam penyediaan vaksin COVID-19, sehingga dapat memenuhi kebutuhan 107 juta masyarakat dengan baik," ucapnya.
Seperti diketahui, lanjutnya, vaksin COVID-19 akan menyasar 107 juta orang dengan 75 juta di antaranya adalah vaksin mandiri dan 32 juta ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan harga vaksin COVID-19 sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi.
"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi COVID-19," kata Siti Nadia.
Hal itu ia sampaikan terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai harga vaksin COVID-19 di masyarakat. Padahal, pemerintah belum mengumumkan terkait tarif atau harga vaksin.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 telah menetapkan enam jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech dan Sinovac.
"Kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya," ujar Siti Nadia.
Baca juga: Erick Thohir: Kementerian BUMN ditargetkan vaksin mandiri untuk 75 juta orang
Baca juga: MPR dukung pemerintah lobi industri farmasi untuk penuhi kebutuhan vaksin
Pewarta: M Razi Rahman
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB