KPU Umumkan satu cawako Dumai meninggal saat pencoblosan

id KPU Dumai, Pilkada Dumai

KPU Umumkan satu cawako Dumai meninggal saat pencoblosan

KPU Dumai sampaikan ketentuan perihal meninggal dunia satu calon walikota peserta Pilkada Dumai 2020, Kamis (26/11). (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai pada hari pencoblosan pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 nanti akan mengumumkan seorang calon walikota meninggal dunia kepada khalayak ramai, baik secara tertulis dan lisan di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Dumai Darwis mengatakan, pengumuman secara lisan akan disampaikan langsung kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan tertulis di papan pengumuman semua TPS Pilkada Dumai.

"Salah satu calon dari pasangan calon yang meninggal akan kita umumkan di TPS saat hari pencoblosan nanti," kata Darwis kepada pers, Kamis.

Dijelaskannya, KPU Dumai juga tetap akan menggunakan kertas suara yang sudah dicetak dan dilipat dengan nama dan foto empat pasangan calon walikota dan wakil walikota peserta Pilkada Dumai 2020, atau tidak ada perubahan.

KPU menegaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam PKPU itu, salah satu calon dari pasangan calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, maka partai politik atau koalisi tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Kemudian, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan tetap atau tidak dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Mengacu perundangan itu, KPU melanjutkan pemilihan dengan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak berhalangan tetap sebagai pasangan calon peserta pemilihan," sebut Darwis.

KPU mengajak masyarakat pemilih di Kota Dumai untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang dengan datang ke TPS dan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani.

Diketahui, Calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo meninggal dunia pada Rabu (25/11) di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru sekitar Pukul 02.30 WIB. Eko berpasangan dengan Calon Wakil Walikota Syarifah diusung Partai Demokrat, Golkar dan Hanura.

KPU Kota Dumai menetapkan empat pasang calon walikota dan wakil walikota peserta Pilkada Dumai Tahun 2020, yaitu Hendri Sandra-Rizal Akbar Nomor Urut 1, Eko Suharjo-Syarifah (2), Paisal-Amris (3) dan Edi Sepen-Zainal Abidin (4).

Baca juga: Satgas COVID-19 Dumai pastikan almarhum Wawako Eko negatif corona

Baca juga: Calon Walikota Dumai wafat, Pilkada tetap berjalan seperti biasa