Sopir angkutan jalani tes urine

id sopir angkutan, jalani tes urine

Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau akan menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda setempat untuk menggelar razia terhadap para sopir angkutan umum sekaligus melakukan tes urine guna mendeteksi penggunaan narkoba di kalangan pengemudi.

"Ini sudah diwacanakan, nantinya kami akan menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Riau untuk bersama-sama melakukan tes urine bagi seluruh pengemudi angkutan umum mulai dari angkutan kota hingga antarkota dan antarprovinsi," kata Kepala BNNP Riau Bambang Setiawan di Pekanbaru, Selasa.

Razia sekaligus tes urin terhadap pengemudi ini akan segera dilakukan. Sopir yang ketahuan mengonsumsi narkoba akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Selain sanksi pidana, kata dia, para pengemudi juga akan mendapatkan sanksi administratif seperti pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Awak kendaraan yang tertangkap menggunakan narkoba terutama yang merupakan golongan satu, demikian Bambang, bisa dpidana empat tahun penjara dan narkoba kelas dua ancamannya dua tahun penjara.

Selain sanksi pidana, kata Bambang, pihak BNNP nantinya juga berupaya meminta kepada aparat terkait di Direktoran Lantas untuk mencabut SIM para sopir nakal tersebut hingga batas waktu yang sepantasnya.

"Nantinya upaya razia atau tes urine ini juga diwacakan dengan berkelanjutan, dimana setiap kegiatan dilakukan secara rutin dan terstruktur. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dan kecerobohan para pengemudi, khususnya pengemudi angkutan umum," ujarnya.