Jakarta (ANTARA) - Dua oknum mahasiswa yang telah menjadi tersangka penghasut massa supaya melakukan aksi kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan kepada petugas yang melakukan pekerjaan sah terancam pidana penjara selama 7 tahun.
"Tersangka MR (23) dan HS (25) disangkakan melanggar Pasal 214 KUHP setelah penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan gelar perkara," kata Kasubag Humas Polresta Ipda Isack Leatemia di Ambon, Rabu.
Baca juga: Dua kelompok Ormas di Pekanbaru nyaris bentrok
Dua oknum mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Maluku ini juga dijerat melanggar Pasal 160 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara, serta melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun.
Awalnya tersangka MR dan HS bersama 11 orang lainnya diciduk polisi ketika terjadi aksi anarkis dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (12/10).
Menurut dia, ditetapkannya MR dan HS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan mereka sebagai penghasut bentrokan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon, sementara 11 rekan mahasiswa lainnya telah dipulangkan kepada keluarganya masing-masing karena mereka tidak terbukti sebagai pemicu bentrokan dan menyerang polisi.
Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Ambon terjadi secara bersamaan di beberapa titik, seperti Kantor Gubernur Maluku, Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jembatan Merah Putih, dan depan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Polisi kemudian menahan 13 mahasiswa di dua lokasi berbeda setelah terjadi bentrokan hingga sejumlah orang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara.
Baca juga: 5 Tewas, 90 luka-luka akibat bentrokan aksi protes UU kewarganegaraan baru di India
Baca juga: Warga bentrok dengan PT DSI saat tinjauan DPRD Siak
Pewarta : Daniel Leonard
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB