Rokan Hilir (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau telah memplenokan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hilir sebanyak empat pasangan calon pada Rabu (23/9).
Selain penetapan pasangan calon, KPU juga melakukan penyerahan surat keputusan penetapan pasangan calon ke masing-masing Liaison Officer (LO/petugas penghubung).
Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto didampingi Komisioner Divisi Teknis Eka Murlan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2020.
Adapun proses dalam penetapan ini adalah rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh komisioner yang kemudian menandatangani berita acara hasil rapat pleno.
Sementara, mekanisme sampai ditetapkannya pasangan calon ini kalau dilihat dari tahapan runtutan tentunya yang pertama adalah pendaftaran. Kemudian, setelah melakukan pendaftaran pihaknya melakukan verifikasi dan penelitian.
"Ya, kita sudah lakukan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon. Jadi resmi kita plenokan sebanyak empat pasangan," kata Supriyanto.
Ia menjelaskan, adapun tahapan yang dilakukan mulai dari pendaftaran, kemudian perbaikan berkas dan hasil perbaikan berkas calon yang diserahkan ke KPU dilakukan verifikasi dan penelitian persyaratan perbaikan.
"Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2020 ditetapkan empat pasangan calon. Proses penetapan ini sudah dituangkan di dalam surat keputusan dan surat keputusan itu kita umumkan di dalam web KPU Rokan Hilir," demikian Supriyanto.
Baca juga: Bawaslu Rohil ajak jurnalis turut awasi Pilkada
Baca juga: Pasangan CAMAR resmi mendaftar di KPU Rokan Hilir