Bandar narkoba di Selatpanjang yang biasa transaksi di madrasah kosong ditangkap polisi

id narkoba meranti, polres meranti,sabu meranti

Bandar narkoba di Selatpanjang yang biasa transaksi di madrasah kosong ditangkap polisi

Tersangka IS saat berada di Mapolres Kepulauan Meranti. (ANTARA/HO-Polres Kep Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Langkah IS (36) harus terhenti di balik jeruji besi setelah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti karena keterlibatannya praktik jual beli narkoba.

Bahkan IS yang merupakan residivis itu menjadikan bangunan bekas Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yang terletak di Jalan Imamah, Kelurahan Selatpanjang Timur, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti tempat transaksi sabu.

"Iya kita telah berhasil mengamankan seorang residivis yang terduga sebagai bandar narkoba pada Senin (21/9)," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui keterangan yang diterima ANTARA, Selasa.

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satuan Resnarkoba. Saat tim turun ke lokasi yang dicurigai, tampak seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah bangunan bekas sekolah. Pelaku diduga sedang menunggu seseorang lainnya.

"Di saat yang tepat, tim langsung mengamankan pelaku, namun dengan spontan pelaku membuang barang bukti diduga satu paket narkotika jenis sabu," ujar Kapolres.

Ketua RT setempat menjadi saksi ketika IS ditangkap. Lalu tim melakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat tertutup lainnya di TKP.

"Saat badan pelaku akan digeledah, pelaku sengaja akan membuang dua paket barang bukti narkotika jenis sabu lagi yang dikeluarkan dari dalam kantong saku celananya," tambah dia lagi.

Tak berhenti di situ, tim juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Alahair. Saat kembali dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan lagi satu paketsabu serta barang bukti lainnya.

Penggeledahan itu tim berhasil mengamankan brang bukti sebanyak empat paket diduga sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,67 gram, satu set alat hisap, dan uang tunai Rp2 juta yang diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Sementara, hasil tes urine terhadap pelaku positifmengandung methamfetamin. Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial PK yang kini masih buron.