Terpilih sebagai Ketua Golkar Siak, ijazah sarjana Indra Gunawan dipertanyakan

id Golkar siak, siak, partai golkar

Terpilih sebagai Ketua Golkar Siak, ijazah sarjana Indra Gunawan dipertanyakan

Forum Muda Peduli Partai Golkar Siak memperlihatkan surat yang dilayangkan terkait ijazah sarjana Ketua Golkar Siak, Indra Gunawan.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Kader yang menamakan diri Forum Muda Peduli Partai Golkar Kabupaten Siak mempertanyakan keabsahan ijazah Sarjana Ekonomi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Siak, Indra Gunawan yang terpilih pada Musyawarah Daerah VI 20 Agustus lalu.

"Tadi kita layangkan surat minta data dan informasi syarat pencalonan Indra Gunawan Sebagai Ketua Golkar Siak pada Musda 20 Agustus. Karena dua periode sebagai calon legislatif setahu kita menggunakan ijazah Sekolah Teknik Menengah," kata Sekretaris Forum itu, Agus Saputra, Selasa.

Dia meminta data tersebut kepada Steering Comitee (SC) Musda lalu yang menerima berkas calon. Pasalnya dalam petunjuk pelaksanaan musda, calon Ketua Golkar mensyaratkan berpendidikan minimal Strata 1 (S1) atau sarjana.

Jika surat tak ditanggapi, lanjut dia, pihaknya akan melayangkan surat kedua. Jika yang kedua tidak ditanggapi juga dirinya akan melaporkan ke Komisi Informasi Publik untuk memberikan informasi diinginkan.

Ketua Forum Muda Peduli Partai Golkar Kabupaten Siak, Ismail juga mempertanyakan penggunaan ijazah itu selama ini. Karena dalam produk hukum yang dihasilkan Indra Gunawan sebagai Ketua dan Anggota DPRD Siak menggunakan SE.

Terkait mengapa baru sekarang ini dipertanyakan kata dia karena syarat untuk calon legislatif minimal memang SMA sederajat. Namun dalam pencalonan Ketua Golkar Siak harus berijazah S1.

Dalam kesempatan yang sama kader juga menyampaikan adanya gugatan dari Kepengurusan Golkar Siak dengan Ketua, Juni Rachman. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Mahkamah Partai Golkar.

"Pengurus dulu Juni Rachman masih mengupayakan hukum tentang keputusan mahkamah partai. Keputusannya hanya mengakhiri pengurus Juni Rachman saja, tapi tidak dengan Pengurus Kecamatan (PK), tapi pada musda lalu tidak diperbolehkan masuk, yang boleh dari versi mereka," ujar Agus didampingi PK Siak, Samsuri.

Pada Musda VI lalu PK versi Juni Rachman tidak diperbolehkan masuk. Oleh karena itu pelaksanaan musda memang sah, tapi prosesnya dipertanyakan kenapa pengurus kecamatan tidak dipakai.

Baca juga: Viral, heli penanganan Karhutla Riau digunakan kegiatan parpol

Baca juga: Golkar Kampar buka Rumah Belajar, fasilitasi siswa belajar daring