Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenag Riau Dr.H.Mahyudin, MA menyerahkan sertifikat halal kepada 21 pengusaha Riau
guna meningkatkan nilai komersial produk mereka, meningkatkan daya saing sekaligus meningkatkan pendapatannya.
"Dari 21 pengusaha yang mendapatkan sertifikat tersebut, tercatat 25 sertifikat halal yang diterbitkan karena ada satu perusahaan memiliki dua jenis usaha dan satu perusahaan dengan tiga jenis produk usaha, maka dari Pekanbaru 10 unit, dari Kota Dumai 4 usaha, dari Kabupaten Indragiri Hilir 7, Kampar 1, Bengkalis 1, Rokan Hulu 1," kata Dr. H. Mahyudin, MA di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut dia, BPJPH adalah salah satu struktur yang ada di kementerian agama sejak 2016. Ini amanah UU dan dengan adanya UU No.33 tahun 2014 ini, maka ada perubahan prosedur. Proses sertifikasi menurut UU mulai pendaftaran seharusnya 3 bulan, tapi dimaklumi karena adanya faktor transisi dari LPPOM MUI ke BPJPH dan karena pandemi COVID-19 yang seyogyanya 5 bulan, justru menjadi 8 bulan.
Ia mengatakan, kendala-kendala yang ada bukan kehendak Kemenag Riau mewakili BPPJH memohon maaf atas keterlambatannya namun demikian
akan ada sidak di kemudian hari jangan sampai ada sidak pengusaha tidak sesuai dengan yang disepakati sejak awal.
Ia berharap niat semua pihak diridhoi oleh Allah SWT dan para pengusaha mempertahankan sertifikat yang mereka peroleh. Selanjutnya pelaku usaha yang lain menyusul sertifikasi sehingga produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya terutama umat muslim.
Sudah tahu belum mengurus sertifikat halal tak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Kini, label halal untuk semua produk diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Merintis bisnis yang menghasilkan produk, berupa barang atau jasa tidak boleh sembarangan. Salah satunya wajib bersertifikasi halal. Ini adalah amanat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Tertuang di Pasal 4 UU No. 33/2014. Bunyinya, “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Produk ini dikelompokkan menjadi 2 kategori yakni
untuk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat
Berikutnya jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Detail produk di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33/2014 tentang JPH.
Seluruh produk ini harus melalui proses sertifikasi halal. Jangan sampai pelaku usaha seenaknya menuliskan label halal. Sertifikat dan label halal punya pengertian yang berbeda. Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
Sedangkan sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI. Jika sertifikat dan fatwa halal sudah dikantongi, berarti produk Anda masuk kategori produk halal. Yakni produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. **1**T.F011
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB