Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung menetapkan tiga orang tersangka di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) terkait dugaan pemerasan atau penerimaan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.
Ketiga pejabat itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, diduga ada peristiwa tindak pidana maka bidang pengawasan Kejaksaan Agung menyerahkan penanganannya kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kejati Riau duga ada pengalihan isu kasus pengunduran massal kepala sekolah
Hari mengatakan penetapan tersangka ini, menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai 64 kepala sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020.
"Mereka mengundurkan diri, karena diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu. Karena berita itu, Kajati Riau mengambil langkah klarifikasi," ujar Hari.
Hasilnya, ternyata ditemukan bukti permulaan cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Kejari Indragiri Hulu.
Tim Pemeriksa Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau menemukan pelanggaran etik.
"Mereka menyalahgunakan tugas dan kewenangannya. Karena itu, kasus tersebut ditingkatkan menjadi inspeksi," katanya lagi.
Kemudian, kasus itu berujung pada dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan tiga tersangka.
Baca juga: Lima jaksa diperiksa terkait dugaan pemerasan Kepsek di Inhu. Kajati: Kalau terbukti, pecat
"Jadi ada enam pejabat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Hari pula.
Hari menjelaskan, dalam penanganannya, Inspektorat Kejaksaan Tinggi Riau sempat melaporkan tindak pidana itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, penyidik pada Jampidsus mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Hari menambahkan, saat ini ketiga mantan pejabat struktural di Kejari Indragiri Hulu itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taufik Tanjung menuturkan dugaan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu.
Pemerasan dilakukan dengan modus LSM bernama Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca juga: Kejati panggil Kepala SMP Inhu terkait dugaan pemerasan oknum jaksa
Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS ke kejaksaan.
Taufik mengatakan kasus bergulir ke kejaksaan, dan ada sejumlah oknum jaksa yang turut memintai uang kepada pihak sekolah. Jumlahnya ada 64 kepala sekolah saat ini telah mengundurkan diri.
Terkait kasus ini, KPK pun sempat melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kepala sekolah itu pada Kamis (13/8) lalu. Namun, hingga saat ini belum diketahui tindak lanjut kasus tersebut di KPK.
"Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Baca juga: Kemendikbud beri perhatian khusus mundurnya 64 Kepsek di Inhu
Berita Lainnya
Kejari Inhu tahan dua tersangka korupsi di Bawaslu
04 September 2024 18:46 WIB
Kejari Inhu bangun Ruang Aspirasi Korban
28 August 2024 16:21 WIB
Perdana, Kejari Inhu pasang gelang detektor pada tahanan kota
15 August 2024 16:37 WIB
Kejari Inhu tahan Kades tersangka korupsi APBDes Tanjung Sari
18 January 2024 13:46 WIB
Kejari Inhu gelar sertijab Kasi Intelijen
09 November 2023 12:31 WIB
Kejari Inhu ajak insan pers berperan aktif dukung program nasional
24 May 2023 18:58 WIB
Kejari musnahkan barang bukti dari 85 perkara, ada pistol
02 November 2022 15:43 WIB
Kasi Datun Kejari Inhu berganti
04 October 2022 14:38 WIB