Pekanbaru (ANTARA) - Komisi III DPRD Provinsi Riau meminta agar Gubernur Riau membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Lantaran diantara tujuh BUMD yang dimiliki Pemprov Riau, hanya sedikit yang berstatus produktif.
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Eva Yuliana di Pekanbaru, Rabu, tampak geram melihat kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Sebab, hampir seluruh perusahaan pelat merah di lingkup Pemprov Riau itu masih minim berikan pemasukan untuk PAD.
"Kita setiap panggil BUMD rapat dengar pendapat. Sudah kita tekankan kalau tidak bermanfaat untuk daerah. Kalau hanya menyusu pada APBD saja. Kita bubarkan saja," ucap Politisi Demokrat itu.
Menurutnya, beban keuangan daerah sangat berat apalagi di tengah pandemi COVID-19, pemerintah dituntut meningkatkan pendapatan baik dari pajak, dana perimbangan, dan VUMD.
"Lebih baik kita gunakan anggaran itu untuk masyarakat, ketimbang uangnya digunakan untuk penambahan modal BUMD yang tidak produktif sama sekali," tuturnya.
Selain itu, Eva meminta agar gubernur untuk mengevaluasi kinerja manajemen BUMD, termasuk Bank Riau Kepri agar ke depan lebih inovatif dan produktif dalam berkontribusi untuk daerah.
Pihaknya juga sangat menyayangkan, di tengah minimnya kontribusi Bank Riau Kepri, salah satu perusahaan milik daerah tersebut masih meminta suntikan modal kepada pemerintah.
"Kemarin mereka sudah meminta penambahan modal, apalagi BRK juga akan membuat perbankan berbasis syariah, DPRD tidak mau menyetujuinya, karena akan melanggar hukum, sebab belum ada perda untuk Bank Syariah tersebut," ungkapnya.
"Pak Gubernur saja kaget, dia tidak tahu jika BRK membuat Bank berbasis Syariah, payung hukumnya tidak ada, kan lucu," sambung Eva.
Baca juga: KPK pegang data aset Riau bermasalah, Komisi III DPRD wacanakan bentuk pansus
Baca juga: Sidang lanjutan Amril kembali seret nama Ketua DPRD Riau
Komisi III DPRD Riau : Bubarkan saja BUMD tak produktif
Pak Gubernur saja kaget, dia tidak tahu jika BRK membuat Bank berbasis Syariah, payung hukumnya tidak ada, kan lucu