Pelaku KDRT oknum anggota polisi terancam pidana lima tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, KDRT

Pelaku KDRT oknum anggota polisi  terancam pidana lima tahun penjara

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). (ANTARA/HO-Polres Garut)

Pekanbaru (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau DR Erdianto Effendi SH.MHum mengatakan pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan oknum polisi berpangkat Kombes RW di Jakarta Utara terancam pidana lima tahun penjara.

"Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga adalah pidana penjara pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Erdianto di Pekanbaru, Senin.

Pendapat demikian disampaikannya terkait oknum Kombes diduga aniaya keluarga karena orang ketiga di Kelapa Gading dan kasus ini viral di medsos.

Menurut Erdianto, khusus bagi KDRT menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Sedangkan orang yg menjadi pelaku tindak pidana disebabkan oleh banyak faktor di antaranya yang paling umum dan dua kasus tersebut faktor ekonomi dan faktor psikis.

"Dalam berbagai kasus KDRT ini maka perlindungan hukum oleh negara sesungguhnya sudah cukup baik, namun dalam masyarakat tentu saja ada penyimpangam kaedah hukum," katanya.

Akan tetapi ia juga mengakui bahwa seberapa baik pun hukum tentu ada penyimpangan karenanya perlu penegakan hukum untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja dalam merespon dilanggarnya hukum.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum. Oknum polisi sudah diminta keterangan, sementara istrinya belum bersedia lantaran masih kelelahan saat melaporkan kasus itu pada Sabtu 25 Juli 2020 dini hari. **2**T.F011