Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menuntut (Gemast) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan izin praktik pembalakan liar mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, ke Markas Kepolisian Daerah setempat.
Koordinator Gemast Pekanbaru, Dodi Fernando di Pekanbaru, Kamis engatakan, laporan disampaikan langsung ke Mapolda Riau dengan membawa sejumlah bukti-bukti terkait aktivitas ilegal logging di wilayah hutan Kabupaten Indragiri Hulu.
"Kami melaporkan bupati dengan membawa sejumlah bukti dan visual fakta atas aktivitas ilegal logging di Indragiri Hulu," kata Dodi yang ditemui di Mapolda Riau sesaat sebelum memberi laporannya.
Menurut dia, aktivitas ilegal logging di sebagian Indragiri Hulu telah terjadi sejak tahun 1990-an, dimana kawasan hutan yang menjadi tempat berlindungnya satwa langka habis dibabat.
"Kondisi ini rll dan bukan mengada-ada," ujarnya.
Indikasinya, sambung Dodi, mantan bupati waktu itu yakni Raja Tamsir Rahman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, telah memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk melakukan aktifitas merugikan itu.
"Dan di sini, kami menuntut agar Polda Riau segera mengambil tindakan nyata," katanya.
Kepala Seksi Nego Dalmas Polda Riau, Kompol Abdul Kadir secara terpisah mengatakan, pihaknya akan menerima dan menanggapi laporan mahasiswa tersebut.
"Langkah selanjutnya, kami akan upayakan untuk melakukan penyelidikan terkait data yang diberikan ke kami," ujarnya.
Jika bukti-bukti yang disampaikan benar, demikian Kadir, kasus ini akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Sejumlah saksi yang mengarah ke tersangka juga akan dipanggil guna dimintai keterangan," kata Kompol Andul Kadir.