Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru kembali memindahkan aktifitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rumah atau WFH dikarenakan adanya peningkatan kasus COVID-19.
"Peningkatan kasus positif COVID-19 dua hari terakhir menjadikan Pekanbaru zona merah," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT di Pekanbaru, Jumat.
Firdaus mengatakan surat edaran tentang tata cara kerja dari rumah telah dikeluarkan sejak 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan sudah disampaikan ke semua satuan kerja untuk diindahkan.
"Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dimulai terhitung 27 Juli 2020 hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Kepada pimpinan OPD agar dapat melaksanakan poin-poin yang terdapat di dalam SE dengan sebaik-baiknya," katanya.
Aturan WFH bagi ASN itu ada sembilan poin di antaranya, seluruh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.
Kemudian pelaksanaan tugas kedinasan dengan Work From Home diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan pegawai yang berusia 55 tahun ke atas.
Pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berikutnya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 WIB dan jam pulang kerja menjadi 15.30 WIB, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.
Kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran COVID-19 sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical distancing).
Pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan di kantor melalui aplikasi SiNERGI dan di dukung dengan tanda kehadiran secara manual.
ASN beserta keluarga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Polisi : Imam masjid dan penikam saling kenal
Baca juga: 500 pegawai RSUD AA Riau jalani uji swab karena 16 nakes positif COVID-19
Berita Lainnya
Pj Wako Pekanbaru ajak pegawai manfaatkan layanan Tabungan Haji dan Kurban BRK Syariah
22 October 2024 10:38 WIB
Terkait temuan grup WA LGBT SD Pekanbaru, Wako Pekanbaru segera kumpulkan kepala sekolah
16 June 2023 15:43 WIB
457 personel amankan pelantikan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
23 May 2022 10:40 WIB
Wako Pekanbaru terbitkan SE aturan perayaan Idul Fitri dengan aman
01 May 2022 6:03 WIB
Wako Pekanbaru larang ASN mudik pakai mobil dinas
26 April 2022 6:37 WIB
Mengaku dapat izin, Wako Firdaus tetap berangkat ke Mesir
25 March 2022 19:05 WIB
Wako Pekanbaru beri tugas tujuh OPD antisipasi libur akhir tahun
18 December 2021 6:56 WIB
Wako Pekanbaru tegur pelaku usaha yang mulai buka masker
22 October 2021 8:11 WIB