Pekanbaru (ANTARA) - Pengamat hukum pidana Universitas RiauErdianto Effendy mengatakan para penyerang kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau hingga mengakibatkan sekuriti kantor mengalami luka dapat diancam hukuman penjara selama lima tahun.
"Pelaku harus ditindak tegas secara hukum, sebagai efek jera sesuai pasal 170 KUHP yaitu secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka, dan benda atau pasal 406, dan Pasal 351, tentang pengrusakan," kata Erdianto di Pekanbaru, Senin.
Hal itudisampaikannyaterkait penyerangan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, oleh sekelompokpemuda tak dikenal pada Minggu (19/7) dini hari.
Seorang sekuriti kantor mengalami luka pada bagian kepala akibat dipukul pakai benda tumpul oleh pelaku. Kantor PWI mengalami kerusakan pada gerbang pintu masuk yang dirusak dan dirubuhkan oleh pelaku.
Menurut Erdianto, serangan terhadap kantor PWI juga dapat dikualifikasi sebagai delik terhadap pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 disebutkan setiap orang yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers dan menghambat/menghalangi pelaksanaan hak pers (seperti mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000
Bahkan pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam UU pokok Pers itu, wartawan dilindungi UU dalam menjalankan tugas profesinya, dalam perang sekalipun pewarta berita harus dilindungi, apalagi dalam keadaan damai. Jika ada yang tidak terima pemberitaan, dapat menempuh jalur hukum melalui hak jawab, dewan pers atau lapor polisi dengan dugaan pencemaran nama baik, katanya.
Tidak boleh main hakim sendiri yang jika itu dilakukan, maka itu adalah delik penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, katanya.
"Itu jika penyerangan dilakukan ada hubungannya dengan tugas wartawan, akan tetapi jika murni penyerangan bermotif materi, maka itu bisa dikualifikasi dengan Pasal 170 yaitu secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan benda atau Pasal 406 tentang pengrusakan," katanya.
Baca juga: Polisi didesak tangkap pelaku perusakan PWI Riau
Sebelumnya Ketua PWI RiauZulmansyah menjelaskan insiden berawal dari tabrakan yang dilakukan salah seorang dari kelompok tersebut kepada Ucok Oskar Delahoya Marbun. Karena ingin mendamaikan, Ucok menahan sepeda motor dan menyuruh pelaku yang masih remaja tersebut memanggil orangtuanya. Namun remaja tanggung tersebut justru membawa sekelompok pemuda lainnya dan menyerang Kantor PWI. Mereka merusak pintu pagar depan dan menganiaya Ucok.
"Sekitar pukul 02.30 WIB, ada kurang lebih 50 orang datang menyerang Kantor PWI, katanya.
Baca juga: Sekretariat PWI Riau diserang, sekuriti terluka
Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Karimun gandeng Universitas Riau susun dokumen persampahan
27 March 2024 9:50 WIB
KKP gandeng Universitas Xiamen untuk Teluk Balikpapan
09 March 2024 11:09 WIB
80 mitra Universitas Indonesia tawarkan magang MBKM di dalam dan luar negeri
27 February 2024 9:34 WIB
Presiden Jokowi resmikan Gedung Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta pas Harlah NU
31 January 2024 13:21 WIB
Sistem informasi "Satu UNRI" digaungkan
29 January 2024 15:23 WIB
Universitas Indonesia Fashion Week bangun generasi muda untuk industri mode
24 January 2024 11:09 WIB
Menko Polhukam tekankan universitas berperan tanamkan pendidikan wirausaha
06 January 2024 15:16 WIB
Rektor: Kehadiran Presiden Jokowi jadi sejarah bagi Universitas Muhammadiyah Purwokerto
03 January 2024 17:03 WIB