Sidang lanjutan Bupati Bengkalis non aktif, KPK hadirkan lima saksi

id Kpk,Amril mukminin, amril

Sidang lanjutan Bupati Bengkalis non aktif,  KPK hadirkan lima saksi

Plt juru bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO

Pekanbaru (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7) akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Duri - Sei Pakning secara daring yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.

"Sidang besok Jaksa KPK akan menghadirkan lima orang saksi, empat di antara mereka masih dari kalangan DPRD Bengkalis, " ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).

Dikatakannya, lima saksi tersebut di antaranya, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, kemudian Heru WahyudiKetua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yang sebelumnya pernah terjerat kasus Bansos.

Selain itu, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 Abdul Kadir, Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 Zuhelmi dan Syahrul Ramadhan yang merupakan orang kepercayaan dari Jamal Abdilah yabg juga pernah menjabat Ketua DPRD Bengkalis.

"Syahrul sendiri merupakan anak buah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, yang diduga memiliki peran penting dalam kegiatan pembagian uang ketok palu untuk semua anggota dewan di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan," kata Ali.

Untuk terdakwa Amril Mukminin sendiri saat ini sudah dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Di persidangan pekan lalu, ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka merupakan mantan anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis. Diantaranya Firzal Furdoil, Abdul Rahman Atan, dan Jamal Abdillah.

Untuk saksi Jamal Abdillah yang berstatus terpidana, kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru. Dia terlibat kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) senilai Rp31 miliar.

Dalam perkara ini, Amril didakwa JPU KPK menerima suap sebesar Rp5,2 miliar. Dia juga menerima grarifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Penahanan Amril Mukminin dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Baca juga: Tangan diborgol, Amril Mukminin tiba di Pekanbaru