BPJAMSOSTEK Sumbarriau -Kepri lindungi 6.121 THL Siak

id Bpjamsostek,bpjamsostek sumbariau,siak

BPJAMSOSTEK Sumbarriau -Kepri lindungi 6.121 THL Siak

Pepen S Almas saat menyerahkan secara simbolik kartu kepesertaan BPJAMSOSTEk kepada perwakilan relawan Human initiative Riau, Swadaya Umat dan Relawan Muda Riau. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Sumbar Riau dan Kepri sejak 2019 telah melindungi 6.121 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga harian lepas di Pemkab Siak dengan jaminan sosial.

"Dari 6.121 pekerja honor yang terdaftar BPJAMSOSTEK telah membayarkan jaminan sebesar Rp479.225.803," kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau -Kepri Pepen S Almas usai penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada ahli waris THL Pemkab Siak di Pekanbaru, Jumat.

Pepen S Almas mengatakan, BPJAMSOSTEK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Siak karena telah mendaftarkan pekerja honorernya mendapat perlindungan kecelakaan kerja.

"Klaim yang kami bayarkan hingga kini ada tiga orang Jaminan Kecelakaan Kerja dan 16 Jaminan Kematian," katanya.

Pepen berharap langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak juga diikuti oleh daerah lainnya agar seluruh pekerja Indonesia mendapatkan manfaat dari program nasional tersebut.

Pekerja honorer, lanjut Almas, akan tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan pekerja tetap lainnya. Hanya saja pembayaran yang dilakukan tetap berbeda. Jika pekerja tetap membayar iuran dari prosentase gaji tetap, maka pekerja honorer akan membayar dari upah minimum regional, sehingga akan memudahkan para pekerja.

BPJAMSOSTEK telah mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan tanpa disertai kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam PP 82 Tahun 2019.

Kenaikan manfaat di antaranya santunan kematian dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta dan yang paling signifikan adalah kenaikan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang orang tuanya meninggal dunia atau cacat total tetap, karena kecelakaan kerja dengan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk tingkat pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi bagi dua orang anak peserta.

"Ini merupakan momen yang baik bagi kepesertaan jaminaan sosial ketenagakerjaan pekerja honorer di Pemerintah Kabupaten Siak," kata Almas.

Penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada empat orang ahli waris yang sebelumnya bertugas sebagai tenaga honorer di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak dan pekerja bongkar muat Pelayaran Utama Karya Maju serta pekerja informal pedagang sarapan pagi yang meninggal dunia pada di tahun 2020 dilakukan oleh BPJAMSOSTEK kepada ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Bersamaan dalam kegiatan ini, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan kartu gugus tugas dan relawan COVID- 19 se-Kabupaten Siak sebanyak 1.334 orang.

Baca juga: Komitmen lindungi honorer, Pemkab Siak peroleh penghargaan dari BP Jamsostek

Baca juga: BPJAMSOSTEK Pekanbaru sumbang 40 paket APD ke RSUD Arifin Achmad