PN Bengkalis vonis bebas tiga nelayan Malaysia

id PN Bengkalis,nelayan malaysia, nelayan malaysia bebas, bengkalis

PN Bengkalis vonis bebas tiga nelayan Malaysia

Tiga nelayan WN asal Malaysia didampingi PH, Windrayanto saat mendengarkan pembacaan vonis bebas pada sidang daring. (ANTARA/HO-PN)

Bengkalis (ANTARA) - Tiga nelayan adal Malaysia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keputusan majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang dengan dalam jaringan (daring) atauonline, Selasa (23/6) dipimpin Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, disaksikan JPU Kejari Bengkalis.

Menurut majelis hakim, vonis bebas terhadap tiga nelayan WN Malaysia tersebut atas pertimbangan dan fakta persidangan, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi ahli, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan.

"Dengan adanya keputusan ini, kami akan menyampaikan kasasi," sebut JPU, Agung Irawan.

Sedangkan tiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto, SH atas keputusan tersebut menyatakan menerima sedangkan JPU berencana ajukan Kasasi.

"Atas keputusan tersebut kami menyatakan menerima," ungkap Windrayanto.

Sebelumnya tiga terdakwa tersebut, Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan karena didakwa bersalah mencuri ikan di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Tiga warga Malaysia ini diamankan petugas sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/4/20) lalu di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan yang dilaporkan oleh masyarakat.

Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti, pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.

Baca juga: Sebuah kapal penangkap ikan Sri Langka tanpa awak ditemukan terombang-ambing di perairan Aceh

Baca juga: 50 nelayan Dumai terdampak COVID-19 terima Sembako dari Pertamina