Jakarta (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan jalur arteri dan "jalur tikus" sebagai titik paling banyak terjadinya pelanggaran mudik.
"Seperti sebelumnya, 'travel' gelap ini diamankan di jalur arteri dan sebagian besar di 'jalur tikus'," kata Sambodo dalam jumpa pers di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis.
Jalan tikus menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalahjalan yang kecil-kecil (di pedusunan, pegunungan, dan sebagainya).
Sedangkan meurutWikipedia, jalan tikusadalah istilah yang digunakan sebagai jalan tembus yang melewatijalanlingkungan yang kecil guna menghindari ruas jalanmacet, ataupun menghindaripersimpangan/lampu lalu lintasyang macet.
Polda Metro Jaya pada Rabu malam kembali menangkap 95 kendaraan pariwisata (travel) gelap yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jabodetabek.
Namun demikian Sambodo belum memberikan rincian berapa banyak kendaraan yang ditemukan di jalur arteri maupun jalur tikus.
Sambodo mengatakan 95 kendaraan tersebut berhasil diamankan petugas pada Rabu malam (20/5) hanya dalam waktu sekitar kurang lebih empat jam
"Tadi malam dengan waktu sekitar empat jam saja, kami mulai sekitar jam 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan terdiri dari dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata dia.
Setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata. Hasilnya petugas berhasil menggagalkan upaya mudik sebanyak 719 orang.
"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ujarnya.
Sambodo mengatakan ada sejumlah oknum operator kendaraan pariwisata yang dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggaraturan larangan mudik pemerintah.
Dia mengatakan mereka ini sengaja menyasar pemudik yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.
Penumpangnya kemudian dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan mobilnya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.
Sementara untuk para pengemudi dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Baca juga: Ini klarifikasi Polda Metro terkait program "Mudik Sehat PSBB 2020 Big Bird"
Baca juga: Jumlah kendaraan lintasi Seksi 1 Tol Pekanbaru-Dumai turun drastis, begini penjelasannya
Baca juga: Putuskan rantai penyebaran COVID-19, tahan diri untuk tidak mudik
Berita Lainnya
138 travel gelap terjaring di Jawa Barat
10 May 2021 3:18 WIB
Waspada travel gelap pengangkut pemudik pada dini hari
09 May 2021 14:30 WIB
Warga manfaatkan travel gelap untuk mudik saat PSBB Pekanbaru, begini caranya
05 May 2020 13:31 WIB
Organda Pekanbaru imbau masyarakat tak naik angkutan gelap
08 June 2019 5:14 WIB
Dishub Rohil Gencar Tertibkan Travel Gelap
04 November 2014 10:59 WIB
Travel Gelap Diberi Waktu Urus Izin Sampai Pertengahan Maret
01 March 2013 16:30 WIB
Ribuan Travel Gelap Berkeliaran di Pekanbaru
27 November 2012 23:04 WIB
Pemprov Riau perpanjang PPKM skala mikro sampai tingkat RT/RW
19 May 2021 8:54 WIB