Travel Gelap Diberi Waktu Urus Izin Sampai Pertengahan Maret

id travel gelap, diberi waktu, urus izin, sampai pertengahan maret

Pekanbaru, (antarariau.com) - Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menyarankan pengelola kendaran untuk travel liar segera mengurus perizinan terutama yang mengunakan nomor polisi pelat hitam menjadi kuning.

"Kami memberikan batas waktu hingga pertengahan Maret 2013 untuk kalangan pengelola travel agar mengurus perizinan nomor polisi dari pelat hitam ke kuning," kata Sekretaris Dishub Pekanbaru, Taufik OH, Jumat.

Pernyataan tersebut terkait, pihak Dishub bersama petugas Polresta Pekanbaru melakukan razia penertiban terhadap kendaraan travel liar yang mengunakan nomor polisi warna hitam.

Petugas mulai Kamis (28/2) merazia puluhan kendaraan travel liar terutama mini bus di perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Bengkalis.

Bahkan petugas langsung memberikan surat tilang kepada pengemudi travel liar itu dan kendaraan tersebut ditahan.

Dalam operasi penertiban itu, pihak Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru juga menjalin kerjasama dengan Polda setempat serta Dinas Perhubungan Provinsi Riau.

Menurut dia, sosialisasi perpindahan pelat nomor polisi warna hitam ke kuning terhadap pengelola kendaraan travel liar sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2013.

Selain itu, pihaknya juga mengandeng Organda Kota Pekanbaru dalam sosialisasi tersebut dengan harapan ada kesadaran dari pemilik kendaraan tersebut.

Pihaknya juga melarang kendaraan travel liar tersebut masuk ke Terminal Bandar Raya Payung Sekaki untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Dia menambahkan, keberadaan travel liar itu meresahkan pengelola travel resmi karena jumlahnya lebih banyak beroperasi untuk tujuan beberapa kota di Sumatera Barat dan Riau.

Namun hingga akhir Februari 2013, pihak Organda Kota Pekanbaru mencatat dari sebanyak 2.012 unit kendaraan travel maka yang sudah mengurus izin perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebanyak 120 armada.