Pemprov Riau Diberi Tenggat Waktu Untuk Pembelian Lahan Bekas Dispar

id pemprov riau, diberi tenggat, waktu untuk, pembelian lahan, bekas dispar

Pemprov Riau Diberi Tenggat Waktu Untuk Pembelian Lahan Bekas Dispar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau diberikan batas waktu hingga Desember 2017 untuk segera melakukan pembelian lahan bekas Kantor Dinas Pariwisata sudah sah menjadi hak milik ahli waris.

"Tentu saya beri ruang untuk Pemprov Riau membeli lahan. Apalagi ini demi kepentingan daerah, kami bersedia untuk menjualnya hingga Desember nanti," ujar seorang ahli waris tanah eks Dispar Riau, Erizal Muluk di Pekanbaru, Rabu.

Erizal Muluk yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Riau mengatakan jika Pemprov Riau bersedia melakukan ganti rugi lahan yang berlokasi strategis miliknya itu, maka aset bangunan Dispar Riau tetaplah menjadi milik pemprov.

Namun dirinya menyayangkan jika Pemprov Riau tak berkenan untuk melakukan ganti rugi lahan tentu kepemilikan aset gedung akan hilang atau bisa saja dirobohkan sebab ahli waris tidak bersedia membeli gedung di atas lahan itu.

"Jadi kita sarankan, kita beri kesempatan bagi Pemprov Riau untuk mempertimbangkannya," ujar politisi Golkar itu.

Dia menyarankan jika Pemprov Riau sepakat untuk membeli agar menggunakan badan apraisal negara untuk menghitung nilai jual tanah itu.

Nantinya tentu keputusan tetap pada ahli waris untuk ketetapan standar harganya.

Sesuai amar putusan Pengadilan bahwa polemik lahan bekas Kantor Dispar Riau sah menjadi hak milik ahli waris. Sebelumnya, bekas Kantor Dinas Pariwisata Riau ini juga digunakan untuk operasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Riau.