Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) yang memperpanjang lagi masa kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai dampak dari pandemi COVID-19 hingga 29 Mei.
"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian diatur dalam SE Nomor 54 Tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu (13/5). Namun, setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi COVID-19 di dalam negeri, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan work from home lebih lama.
Baca juga: ASN Kota Denpasar sumbang beras untuk warga terdampak COVID-19
Tjahjo Kumolo menandatangani dua surat edaran, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Kedua SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020.
Terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN, Tjahjo mengatakan kebijakannya mengalami perubahan yakni memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dengan empat syarat.
"Diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, KTP dan melaporkan rencana berangkat dan kembali," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Denpasar terapkan absensi daring bagi ASN saat COVID-19
Syarat hasil tes kesehatan tersebut berupa hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau tes cepat (rapid test) maupun surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
Pewarta : Fransiska Ninditya
Berita Lainnya
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB
Erick Thohir beberkan hasil transformasi sepak bola Indonesia ke FIFA
19 December 2024 13:18 WIB
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB