Surabaya (ANTARA) - Sejumlah warga di Kota Surabaya, Jawa Timur, enggan memakai masker saat pandemi COVID-19 dengan alasan karena tidak nyaman dan susah bernafas.
"Kemarin (26/4), pada saat bakti sosial di kawasan Lakarsantri Surabaya, saya melihat banyak warga yang tidak mau pakai makser dengan alasan susah bernafas," kata Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur Siti Anggreanie Hapsari (SAH) di Surabaya, Senin.
Baca juga: Setop remehkan vrus corona/COVID-19
Selain tidak menggunakan masker, lanjut dia, banyak warga yang tidak menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik sebagaimana anjuran pemerintah.
"Banyak warga yang duduk di teras rumah, tidak berjarak dan tidak menggunakan masker," ujar Siti Anggreanie Hapsari yang kerap dipanggil Heni.
Bahkan, lanjut dia, imbauan pemerintah untuk sering-sering mencuci tangan dengan sabun serta menggunakan cairan pembersih tangan juga tidak terlalu dihiraukan oleh warga setempat.
Menurut dia, warga yang enggan menerapkan protokol kesehatan tersebut perlu mendapatkan penyuluhan tentang standar pencegahan penularan COVID-19 dari pemerintah maupun para relawan kesehatan.
"Jadi edukasi mengenai hidup sehat selama pandemi COVID-19 harus sering-sering dilaksanakan," katanya.
Untuk itu, kata dia, dalam kegiatan baksos tersebut, pihaknya juga membantu pemerintah dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya memakai sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak.
Selain itu, Heni yang merupakan Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini juga melakukan penyemprotan disinfektan dan membagikan sembako kepada para lansia di wilayah Lakarsantri.
"Saya juga melakukan sosialisasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kepada warga dan ibu-ibu PKK Lakarsantri," ujarnya.
Diketahui Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan pada 28 April hingga 11 Mei 2020.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, ada beberapa aktivitas yang dilarang selama PSBB berlangsung.
Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya.
"Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," katanya.
Baca juga: Begini cara puasa dengan lancar tanpa gangguan perut
Baca juga: Wako Pekanbaru perintahkan panggil 20 pengurus masjid yang tetap laksanakan tarawih berjamaah
Pewarta : Abdul Hakim
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB