Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau, Syamsuar,menerbitkan kebijakan yang memperpanjang masa kerja dari rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PSN) hingga 30 April 2020, guna menyikapi kondisi terkini untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski di Pekanbaru, Senin, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 120/SE/2020.
Tujuannya selain untuk mencegah penyebaran virus Corona, juga untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan PNS dan non PNS di lingkungan Pemprov Riau.
“Surat edaran itu tentang sistem kerja PNS dan non PNS di lingkungan Pemprov Riau terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19,” ujarnya.
Pada surat edaran Nomor 93/SE/2020 disebutkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal sampai dengan tanggal 21 April 2020 diubah menjadi sampai 30 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Kebijakan ini juga untuk menyukseskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah berlangsung sejak 17 April selama 14 hari ke depan.
"Pelaksanaan sistem kerja PNS dan non PNS di lingkungan Pemprov Riau juga berpedoman kepada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 93/SE/2020 Tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Riau nomor 85/SE/2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan non PNS dalam rangka penyebaran COVID-19," kata Riski.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, PNS dan non PNS yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020, tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, agar melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pejabat/pegawai dengan penyesuaian sistem kerja sebagaimana diubah dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2020.
Bagi PNS dan non PNS yang menggunakan kendaraan umum agar menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home).
"Nantinya pimpinan perangkat daerah mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungannya agar pelayanan berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran COVID-19," ujarnya.
Surat Edaran nomor 120/SE/2020 itu telah ditandatangani Gubernur Riau, Syamsuar, ditujukan Kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Riau, Direktur RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.*
Baca juga: Kisah Abah Tabib, warga Riau nekad mudik di tenda mungil isolasi diri
Baca juga: Dumai persiapan usulan PSBB, begini penjelasannya
Baca juga: Ini yang harus diperhatikan di Bandara Pekanbaru saat PSBB
Berita Lainnya
379 warga terjaring jam malam saat pemberlakuan PSBB mini
06 October 2020 7:20 WIB
Pekanbaru jaring 171 orang abaikan protokoler kesehatan
20 September 2020 7:50 WIB
Pekanbaru berlakukan PSB kecil bagi warga Tampan dan jam malam
14 September 2020 19:19 WIB
Pekanbaru tunda pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
09 September 2020 20:12 WIB
Pekanbaru petakan penyebaran COVID-19 untuk persiapan PSBM
02 September 2020 8:29 WIB
Tim penegakan protokol kesehatan Pekanbaru akan razia masker di perbatasan dan mal
12 August 2020 4:10 WIB
Pekanbaru belum berlakukan PSBB sikapi ledakan kasus COVID-19. Ini alasannya
24 June 2020 8:20 WIB
Bisnis hotel di Pekanbaru mulai menggeliat setelah PSBB berakhir, begini penjelasannya
11 June 2020 7:17 WIB