Disnakertrans Inhil sosialisasikan dapatkan kartu pra kerja. Ini syaratnya

id Disnakertrans Inhil,Kartu Pra Kerja

Disnakertrans Inhil sosialisasikan dapatkan kartu pra kerja. Ini syaratnya

Sosialisasi Kartu Pra Kerja di Kecamatan Batang Tuaka, Inhil. Rabu (8/4/2020). (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, melakukan sosialisasi pendaftaran Kartu Pra Kerja.

Kepala Disnakertrans Inhil M Taher, melalui Indrawan di Tembilahan, Rabu, mengatakan untuk mendapatkan kartu prakerja tersebut masyarakat harus melengkapi sejumlah persyaratan.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kartu pra kerja ini," ujar Indrawan.

Mereka yang masuk kategori sasaran penerima Kartu Pra Kerja di antaranya masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baru lulus SMA, terdampak virus corona atau COVID-19, dan penyandang disabilitas.

“Termasuk juga pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona, hingga disabilitas,” katanya.

Dia mengatakan persyaratan untuk mendapatkan kartu pra kerja yakni warga Negara Indonesia, usia mulai 18 tahun ke atas, Sedang tidak mengikuti pendidikan formal, bagi masyarakat yang telah menerima bantuan dari kementerian sosial seperti PKH, Bansos, Bantuan Rastra, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Indonesia Pintar, JKN/KIS tidak dapat mengikuti program kartu pra kerja.

"Adapun pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat diakses melalui aplikasi online https://prakerja.kemenaker.go.id dan di Kantor Disnakertrans Inhil Jalan Keritang samping Kantor Kemenag Inhil," bebernya.

Dia berharap dengan adanya program kartu pra kerja ini bisa membantu masyarakat Inhil.

"Semoga dengan adanya program ini mereka bisa mendapatkan manfaat dari program ini,” tukas Indrawan.

Baca juga: 67 ribu kartu pra kerja Riau sepi peminat, pendaftaran masih dibuka hingga 10 April ini

Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebut Kartu Pra Kerja meluncur April, mulai dari Jabodetabek

Baca juga: Presiden Jokowi: Kartu Pra-Kerja bukan untuk gaji pengangguran