Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena disertai dengan kebijakan turunannya yaitu stimulus ekonomi.
Kebijakan turunan tersebut, menurut dia, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Baca juga: 15 napi Lapas Bengkalis bebas lebih cepat langsung sujud syukur, begini sebabnya
"Saya memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah itu dibandingkan dengan keputusan darurat sipil. Ini (kebijakan PSBB) jauh lebih baik dan yang lebih penting penerapannya diikuti langkah-langkah turunan misalnya stimulus ekonomi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Bamsoet menilai kebijakan PSBB itu cukup baik karena diikuti kebijakan ekonomi untuk rakyat seperti listrik dibebaskan selama tiga bukan, bunga bank dihapus, penundaan kredit, dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut dia saat ini yang terpenting sekarang adalah mengutamakan keselamatan kesehatan rakyat, tapi juga harus diikuti dengan memperhatikan bahwa roda ekonomi harus tetap berjalan.
"Saya kira kita harus berikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan keputusannya itu termasuk juga keputusan dalam hal stimulus ekonomi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Keppres) terkait status kedaruratan kesehatan di Indonesia karena pandemik COVID-19.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah sudah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak wabah tersebut. Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB," ujar Presiden.
Sesuai UU PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai fondasi dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian, dan stabilitas keuangan.
Baca juga: Cegah penularan Corona, 2.000 Napi di Riau akan hirup udara bebas
Baca juga: Bupati Siak pesan 1.000 alat rapid test antisipasi ODP terus bertambah
Pewarta: Imam Budilaksono
Berita Lainnya
Sekjen PBB Antonio Guterres serukan diakhirinya siklus pembalasan di Timur Tengah
20 April 2024 13:27 WIB
Korut lakukan uji coba rudal, tingkatkan ketegangan di Semenanjung Korea
20 April 2024 13:19 WIB
BMKG prakirakan cuaca sebagian besar Indonesia berawan
20 April 2024 13:14 WIB
Kemendag dorong produk pertanian Indonesia bisa masuk pasar Australia
20 April 2024 13:03 WIB
Ratusan Ha sawah di Situbondo, Jawa Timur siap panen musim tanam dua
20 April 2024 12:38 WIB
Dee Company resmi merilis trailer film horor "Vina: Sebelum 7 Hari"
20 April 2024 12:32 WIB
Grup band Dewa 19 tampil memukau dalam Soul Intimate Concert 2.0
20 April 2024 12:13 WIB
Moeldoko nilai perjalanan arus mudik dan balik Lebaran 2024 berjalan lancar
20 April 2024 12:04 WIB