Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.
Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.
Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca juga: Pemda Inhil dipinta berikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin non PBI
Baca juga: Anggota DPR merasa kecewa pemerintah tetap naikkan iuran JKN
Berita Lainnya
MA tolak permohonan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon
16 December 2024 14:37 WIB
Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal yang dijalankan Mahkamah Agung
20 February 2024 14:25 WIB
MUI Lebak apresiasi langkah Mahkamah Agung larang nikah beda agama
20 July 2023 16:24 WIB
KPK tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka
13 November 2022 17:59 WIB
Mahkamah Agung lantik Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027
20 July 2022 11:12 WIB
KPK kecewa MA kurangi hukuman Edhy Prabowo
11 March 2022 22:46 WIB
Resmikan ruang tahanan PN Bengkalis, ini harapan Mahkamah Agung
21 January 2022 19:13 WIB
MA tolak permohonan PK II terpidana Joko S Tjandra, siapa dia?
05 January 2022 20:22 WIB