Kejari Siak luncurkan "Jaksa Bertanjak". Apa itu?

id kejari siak, jaksa siak,TP4D,jaksa bertanjak,kabupaten siak

Kejari Siak luncurkan "Jaksa Bertanjak". Apa itu?

Bupati Siak, Alfedri dan Kajari Siak, Aliansyah didampingi Kajati Riau, Mia Amiati dan Asisten Intelijen Kejati Riau. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Ada oknum jaksa yang meminta uang dengan TP4D sebagai kulitnya sehingga kerjanya bukan mendampingi,"
Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak meluncurkan Program Jaksa Bertanjak yang merupakan akronim dari "Bertanya Kepada Jaksa" di mana secara teknis pelaksanaannya tetap sama denganTim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang telah dibubarkan tahun lalu.

"Sama jenisnya seperti TP4D tapi namanya berubah. Pertama mencoba mengetahui program seperti apa lalu diekspos apakah layak dilayani, kalau tidak sesuai dengan ketentuan maka kita beri arahan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati didampingi Kepala Kejari Siak, Aliansyahdi Siak, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa Jaksa Bertanjak akan melayani organisasi perangkat daerah khususnya di bidang pendidikan, budaya, dan pariwisata. Akan tetapijuga tidak tertutup kemungkinan untuk dinas lain.

Seperti pariwisata di Siak ada aset yang dikuasai orang lain atau terbengkalai sehingga kehilangan kekayaan negara maka bisa dibantu ke pengadilan sehingga upaya yang mengarah ke gugatan bisa diminimalisir.

"Jadi bisa memulihkan aset daerah dikuasai pihak lain, tapi kalau ada tidak punya itikad baik juga dan ada niat jahat akan menguasai dengan cara sendiri maka terpaksa dialihkan ke pidana khusus. Itu karena mengambil alih aset negara tanpa haknya maka berkuranglah hak negara pada aset tersebut," jelasnya.

Terkait miripnya dengan TP4D, dia mengatakan program itu pada intinya baik, hanya saja diselewengkan oleh oknum jaksa. Ada oknum jaksa yang meminta uang dengan TP4D sebagai kulitnya sehingga kerjanya bukan mendampingi, tapi malah meminta bagian proyek.

Selain Jaksa Bertanjak, Kejari Siak juga melakukan nota kesepahamankoordinasi pelaksanaan tugas fungsi jaga desa. Ini kata Kajati merupakan instruksi pimpinan agar tugas jaksa menjadi mitra kepala desa berkaitan dengan pembiayaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang cukup besar.

"Adanya yang menyimpang karena ketidaktahuannya tentang apa ketentuan dan dasar pelaksanaan kegiatan. Ini bukan pidana umum atau khusus tapi mendampingi dari intelijen untuk mencari kebenaran mana yang bisa diterapkan sebaik mungkin," ulasnya.

Bupati Siak, Alfedri berharap nota kesepahaman ini mendorongjaga desa bisa mengentaskan kemiskinan. Itu karena dibantu dan dikawal dalam pencegahan serta pelaksanaan tata cara baik sehingga akuntabilitas keuangan desa bisa dilaksanakan.

"Kita berharap jangan terjadi di masa datang penghulu (kades) yang bermasalah dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Tentunya ini jugabekerjasama dengan inspektorat," ujarnya.

Baca juga: Kajati Riau tekankan pencegahan korupsi melalui solusi

Baca juga: Jaksa Agung resmikan gedung Kejati Riau senilai Rp129 miliar, begini harapan HM Prasetyo