Polda Riau bongkar sindikat perdagangan organ harimau sumatera

id Harimau, riau, perdagangan,perdagangan satwa liar, satwa liar

Polda Riau bongkar sindikat perdagangan organ harimau sumatera

Barang bukti organ harimau yang disita polisi. (ANTARA/HO Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau membongkar sindikat perdagangan organ harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan barang bukti berupa kulit, taring serta tulang belulang si raja rimba itu di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya kepada Antara di Pekanbaru, Minggu, mengatakan tiga tersangka turut ditangkap dari pengungkapan itu.

"Ketiga tersangka merupakan kurir yang membawa organ harimau dari Jambi ke Indragiri Hulu, Riau," kata Agung.

Ketiga tersangka yang dibekuk berikut barang bukti organ harimau tersimpan dalam karung pada Sabtu siang (15/2) itu adalah Mino (45) warga asal Balai Rejo, Kecamatan Tujuh Ilir, Jambi, Remon Tenu (57) asal Jorong, Koto Baru, Sijunjung, Sumatera Barat serta Anton (43) berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Jenderal bintang dua itu mengatakan anggotanya telah melakukan penyelidikan sehari sebelum penangkapan setelah menerima informasi pengiriman organ harimau dari Jambi ke Riau.

Dari penyelidikan itu terungkap bahwa organ harimau dibawa dengan menggunakan mobil minibus. Polisi akhirnya menangkap mobil yang berisi tiga tersangka dan barang bukti di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu pukul 11.00 WIB.

Dari penyelidikan sementara terungkap jika ketiga tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh pelaku berinisial H dan A. Dua inisial terakhir dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolda Riau guna pengusutan lebih lanjut.

Maraknya praktik perdagangan ilegal kulit dan organ harimau sumatera karena tingginya permintaan di pasar gelap. Selembar kulit harimau laku dijual hingga Rp80 juta. Begitu juga dengan tulang belulang yang mencapai Rp2 juga per kilogram serta taring Rp1 juta per item.

"Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup nekat melakukan aksi

kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah," ujar Kapolda.

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan peran masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan ilegal ini," tegas Kapolda Agung.

Baca juga: Empat bayi singa korban perdagangan satwa sempat stres, begini penanganan dari BBKSDA Riau

Baca juga: Konservasi satwa liar lewat lomba fotografi