Blangpidie, Aceh (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seseorang yang diduga penanam sekaligus pemilik pohon ganja yang ditanam di kawasan perkebunan kelapa sawit Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya.
Kabpolres Aceh Barat Daya AKBP Moh Basori di Blangpidie, Jumat mengatakan tersangka berinisial JY (33) ditangkap di Desa Drien Berumbang, Kecamatan Kuala Batee, Kamis (13/2) sekira pukul 11.00 WIB.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan JY yang meresahkan warga sebagai penanam sekaligus pemilik kebun ganja di kebun sawit miliknya,” katanya.
Dari penangkapan tersangka itu, tim Satres Narkoba Polres Abdya mengamankan barang bukti 77 batang pohon ganja berumur sekitar empat bulan dan empat paket sabu siap edar tersimpan di rumahnya.
Kronologis sebelum penangkapan tersangka, tim Opsnal dipimpin Inspektur Polisi Mahdian Siregar berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Ie Mameh Kecamatan Kuala Batee.
Setelah tim Opsnal mendapatkan informasi kepemilikan kebun ganja tersebut, polisi langsung menuju Desa Drien Beurumbang untuk dilakukan pengintaian terhadap tersangka.
"Saat tersangka pergi menyemput anaknya di sekolah dilakukan penangkapan lalu diinterogasi dan tersangka mengaku ada menanam pohon ganja seluas 100 meter per segi di kebun sawit miliknya di kawasan Desa Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee,” jelasnya.
Setelah itu tim Opsnal bersama Polsek Kuala Batee kembali ke TKP untuk memusnahkan pohon ganja milik tersangka dengan cara mencabut seluruhnya berjumlah 77 batang lalu diamankan ke Mapolres Abdya.
Selain penemuan kebun ganja, tim Opsnal Polres Abdya juga menyita narkotika jenis sabu sebanyak empat paket siap edar di rumah tersangka di Desa Drien Berumbang, Kecamatan Kuala Batee.
“Tersangka bersama barang bukti 77 batang pohon ganja di tambah empat paket sabu sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Basori.
Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka JY akan dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.
“Saya ingatkan semua pihak jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram ini. Bila kedapatan siapapun orangnya kita tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara tercinta ini,” katanya.
Pewarta : Suprian
Berita Lainnya
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB
Prototipe wahana berawak penjelajah Bulan milik China di tahap pengembangan awal
16 November 2024 13:47 WIB
Studi menunjukkan berjalan kaki diklaim dapat tingkatkan harapan hidup
16 November 2024 13:39 WIB
Film "Ambyar Mak Byar" telah merilis teaser poster terbaru
16 November 2024 13:28 WIB
Ribuan warga kibarkan bendera Indonesia dan Palestina di Perairan Selat Sunda
16 November 2024 13:18 WIB