Blangpidie, Aceh (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seseorang yang diduga penanam sekaligus pemilik pohon ganja yang ditanam di kawasan perkebunan kelapa sawit Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya.
Kabpolres Aceh Barat Daya AKBP Moh Basori di Blangpidie, Jumat mengatakan tersangka berinisial JY (33) ditangkap di Desa Drien Berumbang, Kecamatan Kuala Batee, Kamis (13/2) sekira pukul 11.00 WIB.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan JY yang meresahkan warga sebagai penanam sekaligus pemilik kebun ganja di kebun sawit miliknya,” katanya.
Dari penangkapan tersangka itu, tim Satres Narkoba Polres Abdya mengamankan barang bukti 77 batang pohon ganja berumur sekitar empat bulan dan empat paket sabu siap edar tersimpan di rumahnya.
Kronologis sebelum penangkapan tersangka, tim Opsnal dipimpin Inspektur Polisi Mahdian Siregar berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Ie Mameh Kecamatan Kuala Batee.
Setelah tim Opsnal mendapatkan informasi kepemilikan kebun ganja tersebut, polisi langsung menuju Desa Drien Beurumbang untuk dilakukan pengintaian terhadap tersangka.
"Saat tersangka pergi menyemput anaknya di sekolah dilakukan penangkapan lalu diinterogasi dan tersangka mengaku ada menanam pohon ganja seluas 100 meter per segi di kebun sawit miliknya di kawasan Desa Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee,” jelasnya.
Setelah itu tim Opsnal bersama Polsek Kuala Batee kembali ke TKP untuk memusnahkan pohon ganja milik tersangka dengan cara mencabut seluruhnya berjumlah 77 batang lalu diamankan ke Mapolres Abdya.
Selain penemuan kebun ganja, tim Opsnal Polres Abdya juga menyita narkotika jenis sabu sebanyak empat paket siap edar di rumah tersangka di Desa Drien Berumbang, Kecamatan Kuala Batee.
“Tersangka bersama barang bukti 77 batang pohon ganja di tambah empat paket sabu sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Basori.
Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka JY akan dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.
“Saya ingatkan semua pihak jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram ini. Bila kedapatan siapapun orangnya kita tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara tercinta ini,” katanya.
Pewarta : Suprian
Berita Lainnya
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB
Nilai tukar rupiah melemah tajam karena The Fed beri pernyataan sangat "hawkish"
19 December 2024 10:35 WIB
Direksi BRK Syariah bersama Wamen Dikdasmen RI hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
19 December 2024 10:16 WIB
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB