Pemkab Kuansing bentuk Satgas penggunaan Bahasa Indonesia yang benar, begini fungsinya

id satgas bahasa indonesia,pemkab kuansing,bahasa indonesia,berita riau antara,berita riau terbaru

Pemkab Kuansing bentuk Satgas penggunaan Bahasa Indonesia yang benar, begini fungsinya

Rapat pembentukan Satgas penggunaan Bahasa Indonesia yang benar di Kabupaten Kuansing, Riau. (ANTARA/Asripilyadi)

Rengat Indragiri Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mendukung program penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam instansi, kantor dan segala aktivitas maupun berkomunikasi, salah satu langkah merealisasikannya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi.

" Kita sangat mengapresiasi program tersebut, meminta semua pihak mendukung," kata Bupati Kuantan Singingi Mursini melalui Asisten III Agusmandar di Teluk Kuantan, Sabtu.

Masyarakat umum khususnya di Kuantan Singingi rindu akan bahasa yang baik dan benar, program yang diluncurkan bersama adalah sesuatu yang positip dan diyakni semua pihak mengikuti dan mengapreasisi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing telah menggelar rapat bersama dengan Balai Bahasa (BB) Riau yang dilaksanakan di ruang rapaty bagian Organisasi Sekretaris Daerah (Setda), dengan mengundang sejumlah organisasi baiik Persatuan Wartawan Indonesai (PWI) Kuansing, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), pihak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

" Juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat," sebutnya.

Dalam pemaparannya, Songgo Siruah menyampaikan, tujuan dibentuknya Satgas Bara ini sebagai pengendalian dan Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia pada lembaga pemerintah dan swasta di Kabupaten Kuansing.

" Kita ingin semua berjalan sesuai harapan, sosialisasi akan lebih optimal," harapnya.

Menurut Songgo, sejauh ini masih banyak didapati penggunaan bahasa yang tidak tepat pada ruang publik, baik pada lembaga resmi pemerintah maupun swasta, tugas Satgas untuk menertibkannya dengan berpedoman pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Songgo memberi contoh, seperti tulisan selamat datang yang menggunakan bahasa asing Welcome dan ilarang merokok (No Smoking), namun penggunaan bahasa asing ini di ruang publik katanya dibolehkan, asal didahului dengan bahasa Indonesia.

" Jika nanti hal tersebut masih ditemukan di lapangan, maka tugas Satgas untuk menyurati agar diperbaiki sesuai dengan amanat Undang-Undang," tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa saat ini masih sebatas mengingatkan untuk diperbaiki, belum ada sanksi kecuali Pemerintah Daerah Pemda) Kuansing telah membuat peraturan daerah tentang ini, kedepan Perda penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar harus ada. ***