Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru berjanji akan membayarkan sisa insensif RT /RW yang tertunda tahun2019 dikarenakan krisis keuangan.
"InsyaAllah untuk insentif RT dan RW pada tahun berjalan bisa dibayarkan," kata Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus di Pekanbaru, Kamis.
Wako dua periode itu mengatakan, insentif RT dan RW untuk tahun berjalan bakal dibayarkan setelah APBD sudah berjalan.
Firdaus mengatakan tertundanya pembayaran insentif hingga menyebabkan para RT/RW menyampaikan aspirasi beberapa waktu lalu. Pemko tidak bisa membayarkan begitu saja, sebab terjerat aturan karena harus melalui audit BPK terlebih dahulu.
Namun, katanya lagi, kini proses audit sudah berlangsung. Ada kabar baik BPK menyatakan bahwa pembayaran insentif seperti itu boleh. Maka akan ditindaklanjuti pada APBDPerubahan.
"Implementasinya kemungkinan pada Oktober nanti," katanya.
Firdaus mengaku kondisi keuangan pemerintah kota belum terbaca. Proses penyusunan rancangan belanja pembangunan semua dengan perkiraan.
"Jadi kondisi keuangannya belum bisa kita lihat," katanya.
Firdaus juga berpesan agar camat serta lurah bisa mengkomunikasikan ini dengan RT dan RW dengan baik.
"Komunikasikan lebih baik, upayakan ada musyawarah lebih dulu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan puluhan perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru, yang tergabung dalam Forum Komunikasi RT-RW se Kota Pekanbaru, melakukan demo ke Kantor Walikota lama Jalan Sudirman, dan DPRD setempat.
Kedatangan mereka bertujuan, untuk mempertanyakan kejelasan nasib pembayaran uang insentif RT-RW yang sejak 3 bulan terakhir tahun 2019, tidak kunjung dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Forum Komunikasi RT-RW Pekanbaru, Andrianto Sanur menyampaikan, bahwa ada 5 tuntutan yang ingin disampaikan massa aksi terkait masalah pembayaran uang insentif yang tak kunjung dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru.
"Kami meminta Walikota Pekanbaru, untuk segera membayar uang insentif yang nunggak selama 3 bulan tahun 2019 yang tak kunjung dibayarkan. Paling lambat, tanggal 3 Februari harus dibayarkan. Kami minta dibayarkan 12 bulan, bukan 10 bulan. Tidak ada istilah tunda bayar, kami ini bukan kontraktor yang bisa ditunda bayarkan," kata Andrianto.
Ia jua mengatakan RT/RW adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, mana mungkin cuma dibayar 10 bulan, sedangkan kerjanya setahun (12 bulan). Ini melihat yang sudah-sudah bahwa pembayaran insentif RT/RW tahun 2018, 2019, dan 2020 yang sudah disetujui oleh DPRD Kota Pekanbaru sebanyak 10 bulan.
"Kalau gitu kami mengusulkan RT/ RW hanya akan aktif sampai bulan Oktober saja (10 bulan saja). Sehingga urusan RT/ RW kami serahkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan. Maka dari itu kami minta Pemko dan DPRD membuatkan Peraturan Daerah (Perda) Insentif RT/RW menjadi 12 bulan," tegasnya.
Baca juga: Pengurus RT/RW Pekanbaru demo tuntut insentif yang nunggak tiga bulan
Berita Lainnya
Pekan depan, Polres Dumai sebar 140 anggota Polisi RT
20 May 2023 9:15 WIB
Bupati janji naikkan insentif Ketua RT/RW dan BPD
06 August 2022 14:09 WIB
Pekanbaru tanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan pengurus RT/RW
25 August 2021 15:29 WIB
Pemprov Riau perpanjang PPKM skala mikro sampai tingkat RT/RW
19 May 2021 8:54 WIB
Pekanbaru dirikan posko imbangan PPKM mikro tingkat RT/RW
02 March 2021 8:28 WIB
Mendagri Tito Karnavian terbitkan PPKM Mikro, Posko COVID-19 tingkat RT/RW
08 February 2021 13:07 WIB
Karena baru dibayar enam bulan, oknum Forum Komunikasi RT/RW demo Pemko Pekanbaru
14 December 2020 14:48 WIB
Pekanbaru gencarkan razia 4M hingga tingkat RT/RW cegah kluster baru COVID-19 keluarga
03 November 2020 12:56 WIB