Pekanbaru (ANTARA) - Puluhan perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru, yang tergabung dalam Forum Komunikasi RT-RW se Kota Pekanbaru, melakukan demo ke Kantor Walikota lama Jalan Sudirman, dan DPRD setempat mempertanyakan kejelasan nasib pembayaran uang insentif RT-RW yang sejak tiga bulan terakhir tahun 2019, tidak kunjung dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Forum Komunikasi RT-RW Pekanbaru, Andrianto Sanur menyampaikan, bahwa ada 5 tuntutan yang ingin disampaikan massa aksi terkait masalah pembayaran uang insentif yang tak kunjung dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru.
Massa usai dari kantor Walikota lama juga saat di halaman gedung DPRD, meminta Wakil Rakyat Pekanbaru, untuk ikut memperjuangkan hak mereka karena tugas menjadi seorang Ketua RT atau RW tidaklah mudah.
"Kami meminta Walikota Pekanbaru, untuk segera membayar uang insentif yang nunggak selama 3 bulan tahun 2019 yang tak kunjung dibayarkan. Paling lambat, tanggal 3 Februari harus dibayarkan. Kami minta dibayarkan 12 bulan, bukan 10 bulan. Tidak ada istilah tunda bayar, kami ini bukan kontraktor yang bisa ditunda bayarkan," ujar Andrianto, saat berorasi di gedung DPRD Pekanbaru, Rabu.
Ia juga mengatakan RT/RW adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, mana mungkin cuma dibayar 10 bulan, sedangkan kerjanya setahun (12 bulan). Ini melihat yang sudah-sudah bahwa pembayaran insentif RT/RW tahun 2018, 2019, dan 2020 yang sudah disetujui oleh DPRD Kota Pekanbaru sebanyak 10 bulan.
" Kalau gitu kami mengusulkan RT/ RW hanya akan aktif sampai bulan Oktober saja (10 bulan saja). Sehingga urusan RT/ RW kami serahkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan. Maka dari itu kami minta Pemko dan DPRD membuatkan Peraturan Daerah (Perda) Insentif RT/RW menjadi 12 bulan," tegasnya.
Tuntutan lainnya adalah insentif mulai tahun 2020 dibayarkan setiap tanggal 10 di setiap bulannya.
"Kami minta Pemko Pekanbaru membayarkan sisa 3 bulan insentif RT/RW pada tahun 2019, paling lambat pada tanggal 3 Februari 2020. Jika tuntutan yang telah kami serahkan tidak segera dilanjutkan, kami akan datang kembali dengan jumlah yang lebih besar. Karena di Pekanbaru terdapat 3.884 RT dan RW," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi Partai Amanah Nasional - Nofrizal menerima pendemo di Kantor DPRD.
Nofrizal mengatakan bahwasanya pembayaran uang insentif terhadap ribuan perangkat RT-RW di Pekanbaru sudah diatur dalam Perda RT-RW. Hanya saja, terjadi miss communication karena dana tambahan tidak dimasukan ke dalam APBD Perubahan Pekanbaru 2019 lalu.
"Uang insentif untuk RT-RW ini, kan sebenarnya sudah diatur oleh Perda RT-RW yang dimiliki oleh Pemko Pekanbaru. Seharusnya Pemko Pekanbaru bisa komit, jangan lepas tangan, harus dijadikan solusinya. Dalam APBD murni 2019 lalu, uang insentif RT-RW hanya dianggarkan untuk 10 bulan saja.
Seharusnya di APBD perubahan 2019, dilakukan penambahan untuk sisa yang 2 bulan lagi sehingga uang insentif selama 12 bulan bisa dibayarkan.
"Nah, itu yang tidak dilakukan Pemko Pekanbaru. Saya juga heran, kenapa dalam APBD Perubahan 2019 bisa sampai tidak diajukan. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi Pemko Pekanbaru, jangan sampai persoalan ini kembali terulang, ini kan masalah yang krusial, kok bisa sampai terlupakan," kata Nofrizal, usai bertemu dengan puluhan massa aksi di gedung DPRD Pekanbaru.
Nofrizal menambahkan, jumlah total perangkat RT-RW sekitar 3.884 orang yang tersebar di 83 Kelurahan dan 12 Kecamatan. Setiap bulannya, Ketua RW menerima uang insentif sebesar Rp600 ribu sedangkan Ketua RT menerima uang insentif sebesar Rp450 ribu. Untuk membayar uang insentif RT-RW tersebut, Pemko Pekanbaru harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp2,1 miliar setiap bulannya.
Baca juga: Terkait aksi demo, Bupati : Saya tidak anti kritik
Baca juga: Buruh Riau suarakan penolakan RUU cipta lapangan kerja