Bawaslu Riau imbau kepala daerah tak lakukan mutasi jelang Pilkada 2020

id Bawaslu,pilkada 2020,pilkada riau, bawaslu riau

Bawaslu Riau imbau kepala daerah tak lakukan mutasi jelang Pilkada 2020

Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum  Provinsi Riau, Neil Antariksa, A.Md, SH., MH di Pekanbaru. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mengimbau Bupati atau Walikota yang masih menjabat dan akan mencalonkan dirinya kembali dalam Pilkada Tahun 2020 (Petahana) tidak boleh lagi melakukan pergantian pejabat atau mutasi terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020 kemaren.

"Kami sudah sebarkan dan sosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ikut menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 lewat group jejaring sosial (WhatsApp), " kata Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau, Neil Antariksa di Pekanbaru, Jumat.

Neil Antariksa menjelaskanaturan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Provinsi Riau untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada 2020.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS_2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bawaslu Provinsi Riau menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan pada Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2020.

Dalam group Neil meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota menyurati Bupati atau Walikota yang ikut dalam Pilkada nanti agar tidak lagi melakukan pergantian pejabat.

"Surati Bupati, Walikota yang masih menjabat agar jangan lagi melakukan pergantian pejabat mulai tanggal 8 Januari 2020 sebagaimana yang telah tertuang UU 10 Tahun 2016 dan Surat EdaranBawaslu RI," kata Neil.

Adapun sanksi yang akan diberikan adalah pembatalan sebagai calon pada Pilkada 2020.

Didalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 ayat (2) menerangkan bahwa Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil bupati, dan Wali kota/wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Adapun tanggal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020.

Selain petahana, Neil juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyurati seluruh Camat, Kades, dan Lurah agar menjaga Netralitas dengan cara tidak menyatakan pilihan maupun dukungannya, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan menambahkan, sudah menyurati Gubernur Riau agar juga ikut mengingatkan Bupati/Walikota yang berposisi sebagai petahana untuk mematuhi aturan terkait mutasi pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

Rusidi juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membuka posko pengaduan di kantor sekretariat masing-masing guna melayani masyarakat terkait dugaan pelanggaran hal tersebut.

"Segera buka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap pergantian atau mutasi jabatan dan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah sesuai dimaksud pada Pasal 71 UU no 10/2016 tersebut di Kantor sekretariat Bawaslu masing-masing," tegasnya.

Baca juga: Ini syarat dukungan suara calon perseorangan di Pilkada 2020

Baca juga: Mutasi 154 pejabat, Bupati Siak ingatkan soal Pilkada