Polisi Dumai Gagalkan Pengiriman Belasan TKI Ilegal

id polisi dumai, gagalkan pengiriman, belasan tki ilegal

Dumai, 6/4 (ANTARA) - Jajaran Polisi Resort Kota Dumai, Riau, dalam sepekan berhasil menggagalkan rencana pengiriman 11 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal melalui jalur laut Dumai menuju Malaysia.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Dumai, Ajun Komisaris Polisi Devi Firmansyah, Rabu, kepada ANTARA di Dumai, mengatakan, belasan calon TKI tersebut terdiri atas empat laki-laki dan tujuh perempuan yang usianya berkisar 16 sampai 32 tahun.

Empat laki-laki yang dimaksud kata Kasat, terdiri dari Maulidin, 32, Mardoni, 28, Jamaluddin, 20, serta selanjutnya atas nama Agus Herianto dengan usia berdasarkan identitas kependudukannya (KTP) berusia sekitar 30 tahun.

Sementara tujuh lainnya (perempuan) adalah Mawarni, 35, Siti Syaroh, 16, Beta Ria Sonata, 18, Nurmaila, 19, Maya Puspita Wati, 23, dan Siti Aisyah dengan usia 27 tahun.

Kesebelasnya merupakan warga Kerinci, Provinsi Jambi. Mereka disergap saat berada diebuah mini bus jenis L-300 dengan nomor polisi BA 3237 AU yang melintas di Jalan Raya Bukit Timah, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, pada akhir pekan lalu.

"Ini merupakan kasus bercobaan pengiriman TKI secara ilegal dari Dumai menuju Malaysia yang pertama kita ungkap sepanjang triwulan 2011," kata AKP Devi.

Kronologis penyergapan kata Devi, berawal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman TKI secara ilegal melalui jalur pelabuhan Dumai.

"Mendapat informasi itu, kami secara mendadak menggelar razia kendaraan. Razia kita gelar disejumlah jalur masuk Kota Dumai" terang dia.

Hasilnya, pada Jumat (1/4) malam, kepolisian berhasil memergok kesebelas calon TKI Ilegal ini saat diangkut dalam sebuah mini bus yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Muhammad Effendi alias Lelek.

"Mini bus tersebut dikabarkan berangkat dari Jambi menuju Dumai," jelas Devi.

Saat diperiksa, kata Devi, dalam tas bawaan calon TKI ilegal tersebut terdapat satu paspor untuk setiap orangnya. "Paspor tersebut merupakan paspor melancong yang diakui mereka dibawa untuk bekerja ke Malaysia," katanya.

Kesebelas orang ini kata AKP Devi, kemudian digiring ke Markas Polres untuk dimintai keterangan seputar rencana keberangkatan mereka ke Malaysia.

Saat diperiksa, kata AKP Devi, para calon TKI ilegal ini mengaku telah membayar uang tunai kepada salah seorang yang berada di Kerinci, Jambi.

"Mereka membayar uang keberangkatan dengan biaya yang berfariasi, mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta kepada orang yang saat ini masih buron," terang Kasat.

Setelah beberapa hari penyidikan, kata dia, kesebelas calon TKI ilegal itu kemudian dipulangkan ke tempat asal mereka karena dianggap tidak bersalah atau malah menjadi korban dari kasus tersebut.

"Saat ini kita tengah berupaya mengejar para penyalur TKI ilegal ini, baik yang yang berada di Dumai maupun yang berada di Jambi. Dalam upaya pengungkapan kasus ini, kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Jambi, khususnya Polres Kerinci," kata AKP Devi.