Bandung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat bersama BNN Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas kepada tersangka yang diduga akan mengedarkan ganja seberat 50 kilogram untuk perayaan Tahun Baru 2020.
Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan tindakan tegas itu dilakukan dengan menembakkan peluru ke betis kiri seorang tersangka berinisial JA (35) karena berusaha kabur. Selain itu, tersangka lainnya berinisial AP (25) turut ditangkap atas kasus tersebut.
Baca juga: Pemasok sabu di Sumsel ternyata dari Inhil. Ini yang dilakukan BNN
"Pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan di edarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung. Hal ini untuk persiapan perayaan malam Tahun Baru," kata Sufyan di Bandung, Senin.
Kedua tersangka itu merupakan warga Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas Rumpi, Kabupaten Bogor. Sedangkan penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Sabtu (28/12), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Roby Karya Adi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, kata dia, petugas akhirnya melakukan penyelidikan.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan anggota sindikat jaringan narkoba Provinsi Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya sindikat ini menggunakan sistem tempel di tempat kejadian perkara (TKP).
"Mereka akan bertransaksi di lokasi yang telah disepakati di Jalan Haji Usa, Bogor," kata Roby.
Saat proses penangkapan, Roby menuturkan kedua pelaku tengah melakukan transaksi ganja di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1296 BZR . Saat digerebek, tersangka AP dalam posisi memegang kemudi, sedangkan JA berada di kursi depan sebelah kiri.
Mengetahui adanya penyergapan, tersangka JA langsung keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri. Atas upaya itu, Roby menyebut akhirnya dilakukan tindakan penembakan ke arah JA.
"Karena berusaha kabur kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian betis kirinya," kata dia.
Petugas kemudian menggeledah mobil Daihatsu Xenia warna silver milik tersangka. Di dalam bagasi tersebut, petugas menemukan satu karung besar warna putih berisi 50 kilogram ganja.
Di dalam karung tersebut sudah dibagi menjadi dua bagian yang masing masing berisi satu karung kecil berisi 30 kilogram ganja dan satu karung lagi berisi 20 kilogram ganja. Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua buah telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Napi kendalikan penyelundupan 16 kg sabu asal Malaysia. Pekanbaru menjadi tujuannya
Baca juga: BNN tembak mati seorang bandar penyuplai narkoba ke sipir
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB