Pekanbaru (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melumpuhkan seorang pemuda yang merampok mobil dengan cara menusuk sopir angkutan daring berbasis aplikasi Go Car di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
Kapolsek Tampan, Kota Pekanbaru, AKP Juper L Toruan kepada awak media di Pekanbaru, Kamis, mengatakan tersangka berinisial SA alias Ardi tersebut terpaksa dihadiahi dua timah panas di kakinya karena mencoba kabur.
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena dia berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.
SA, pemuda 21 tahun itu ditangkap di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Juper mengatakan tersangka yang merupakan sopir travel itu ditangkap pada Senin awal pekan ini (23/12). Polisi turut menemukan barang bukti satu unit mobil jenis Agya yang dirampas dari tangan korban.
Aksi korban sendiri terbilang sadis. Juper menjelaskan Ardi melancarkan aksinya pada Sabtu subuh (21/12) di wilayah kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Dalam aksinya, dia memesan Ojol GoCar menggunakan aplikasi yang dipinjam dari seseorang. Korban atas nama Irwandi yang kala itu menerima pesanan tersangka. Usai menjemput, tersangka yang memilih duduk di bangku belakang langsung melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk pada bagian kepala dan badan atas.
Beruntung, korban yang sempat melawan berhasil lolos dari maut setelah keluar dari mobilnya. Tersangka pun langsung melarikan diri.
"Korban sempat melawan saat itu, namun karena posisinya membelakangi sehingga korban kalah dan ke luar dari pintu kiri. Akibatnya korban terluka di wajah, itu ada goresan benda tajam, kemudian kepala bocor dan dada luka," jelasnya.
Polisi yang mendapat informasi perampokan itu bertindak cepat. Serangkaian penyelidikan berhasil menemukan titik terang. Tersangka terdeteksi berada di Bukit Tinggi dan langsung dilakukan penangkapan.
Motif tersangka juga terbilang aneh. Juper bilang tersangka hanya ingin punya mobil baru, sementara dia sendiri telah memiliki mobil. Kini, tersangka terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Rampok bersenpi beraksi di Minas, dua satpam ditembak
Baca juga: Tiga perampok spesialis nasabah bank di Riau ditangkap di Jambi
Berita Lainnya
Bukan rampok atau penipu, pengendara dari Jambi ternyata dicegat debt collector
22 April 2024 19:22 WIB
Pria di Rohil tega rampok seorang nenek dan menganiayanya hingga tewas
19 March 2024 13:27 WIB
Kronologi baku tembak polisi dan rampok di Kampar, sempat diintai 6 jam
27 January 2024 20:23 WIB
Rampok bersenjata api tewas usai baku tembak dengan polisi di Kampar
27 January 2024 17:15 WIB
Empat rampok gasak Rp51 juta di Pekanbaru dibekuk di Sumbar
27 July 2023 15:59 WIB
Tiga rampok sadis bersenjata api di ATM Bank Panin Pekanbaru segera disidangkan
22 June 2023 13:42 WIB
Polisi masih buru perampok uang Rp350 juta milik nasabah bank
03 May 2023 12:19 WIB
Beraksi di Kampar, perampok asal Palembang ditembak
30 March 2023 17:27 WIB