Kronologi baku tembak polisi dan rampok di Kampar, sempat diintai 6 jam

id Baku tembak rampok dan polisi di Kampar,Rampok kampar

Kronologi baku tembak polisi dan rampok di Kampar, sempat diintai 6 jam

Jenazah salah satu rampok bersenjata api yang sempat baku tembak dengan aparat kepolisian saat akan diringkus. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat kepolisian sempat mengintai selama enam jam sebelum terjadi peristiwa baku tembak di rumah salah satu pelaku perampokan bersenjata api di Kabupaten Kampar, Sabtu.

Hal itu disebutkan Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Barat AKBP Andreanaldo Ademi saat pengungkapan kasus di Pekanbaru.

"Kami mengendap sekitar 100 meter dari rumah pelaku R sejak tengah malam. Sekitar pukul 06.05 WIB terjadi baku tembak," terang Andreanaldo.

Diceritakannya, saat pengintaian dan baku tembak berlangsung hujan mengguyur lokasi. Ketika petugas akan masuk ke rumah pelaku, R langsung melepaskan tembakan. Peristiwa tersebut terjadi mulai dari depan rumah hingga ke halaman belakang.

Dikatakan Andreanaldo, peristiwa baku tembak berlangsung selama 10 menit lamanya sebelum akhirnya R tersungkur di akibat luka tembak yang diterimanya.

Usai R berhasil dilumpuhkan, jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk pemeriksaan. Berdasarkan hasil autopsi terdapat 14 luka tembak dalam lengan, paha, pinggang dan tungkai bawahnya.

Dilepaskan timah panas ke arah R bukan tanpa sebab, ia berusaha melukai aparat kepolisian dengan senjata api yang dimilikinya. Tembakan yang dilepaskannya menyebabkan seorang personel Polresta Pekanbaru yang bertugas terluka di pergelangan tangannya.

R juga menembakkan peluru ke dada seorang petugas. Beruntungnya timah panas yang dilepaskan mengenai rompi pelindung

Namun disebutkan Andreanaldo, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dari mana R bisa mendapatkan senjata api yang disimpan di rumahnya.

"Dari pengakuan istrinya yang sudah dinikahinya selama tujuh tahun, R dari dulu sudah memiliki senjata api tersebut," lanjutnya.

Selain menyimpan untuk dirinya sendiri, R juga membekali pelaku lain berinisial MZ dengan senjata api. Mereka saling kenal saat sama-sama mendekam di Lapas di Provinsi Lampung.

Andreanaldo menjelaskan, R setidaknya terlibat dalam lima kasus perampokan bersenjata api di area Sumatera Barat. Perkara pertama terjadi di Kota Bukittinggi pada 2021. Saat itu ia berhasil melarikan harta korban sebanyak Rp700 juta.

Perkara selanjutnya terjadi di Kabupaten Agam pada 2022. Saat itu empat pelaku berhasil diringkus, sedangkan dua lainnya berstatus DPO yang salah satunya ialah R.

Selanjutnya R kembali melancarkan aksinya di Bukittinggi hingga korban mengalami kerugian Rp70 juta. Komplotan ini berulang-ulang melakukan perbuatannya hingga Januari 2024. Tak hanya menembak korbannya, ia juga mengancam masyarakat sekitar.

"Semua korban dilukainya. Baik yang langsung menyerahkan barang berharganya maupun tidak," tutur Andreanaldo.

Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku terendus aparat kepolisian. Dengan berhasil diamankannya IL dan MZ di Tapung, Kabupaten Kampar, diketahui pula keberadaan R.

Berdasarkan hasil penggeledahan rumah R, ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan dan pabrikan serta peluru.