Beraksi di Kampar, perampok asal Palembang ditembak

id Perampokan di Riau,perampok palembang,rampok palembang

Beraksi di Kampar, perampok asal Palembang ditembak

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (tengah) saat pengungkapan kasus perampokan (ANTARA/Annisa Firdausi)

Uang Rp80 juta sudah dibagi dan telah habis, akhirnya para pelaku sepakat kembali ke Riau untuk merampok lagi,
Pekanbaru (ANTARA) - Tiga perampok asal Sumatera Selatan diringkus aparat kepolisian setelah menggasak Rp80 juta dari warga Kampar dengan modus pecah kaca mobil, Rabu (29/3).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus, Kamis, menjelaskan para rampok tersebut berinisial I (49), HA (45) dan R (33).

Dikatakannya, para tersangka sebelum melancarkan aksinya telah mengintai korban saat mengambil uang diBRI Cabang Bangkinangpada Senin (13/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Setelah mengambil uang, korban meletakkan uang di bawah kursi mobil miliknya. Di tengah perjalanan, korban mampir ke toko bangunan. Di sanalah tersangka melancarkan aksinya," terang Asep.

Saat masuk ke dalam toko bangunan, korban diberitahu oleh warga bahwa kaca mobil miliknya sudah dalam keadaan pecah. Saat dicek, uang Rp80 juta miliknya sudah raib.

Usai menggasak uang tersebut, para pelaku kemudian melarikan di ke Palembang, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui pelaku kembali ke Riau untuk melakukan perampokan lagi.

Akhirnya dua pelaku berhasil diringkus di Siak Hulu, Kabupaten Kampar, sedangkan satu orang lainnya berhasil dibekuk di Jalan Paus, Kota Pekanbaru.

"Terhadap para pelaku dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak) karena mencoba melawan petugas saat ditangkap," tutur Asep.

Berdasarkan hasil interogasi, adapun peran I sebagai orang yang memetakan lokasi, sedangkan HA dan T sebagai eksekutor.

"Lantaran uang Rp80 juta sudah dibagi dan telah habis, akhirnya para pelaku sepakat kembali ke Riau untuk merampok lagi. Namun sebelum melancarkan aksinya, pelaku kami tangkap," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.