DJP Riau cekal 10 penunggak pajak total Rp14 miliar

id Pajak,penunggak pajak riau, penunggK pajak dicekal

DJP Riau cekal 10 penunggak pajak total Rp14 miliar

Ilustrasi. (Antara/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau mengajukan upaya cegah dan tangkal (cekal) bagi 10 penunggak pajak mencapai Rp14 miliar, di wilayah setempat untuk bepergian ke Luar Negeri (LN).

"Pencegahan bepergian ke luar negeri ini merupakan larangan yang bersifat sementara," kata Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Agus Satrija Utara kepada antara di Pekanbaru, Sabtu.

Agus Satrija Utara menjelaskan pencekalan dilakukan atas dasar pengusulan DJP Riau lewat surat Nomor: PR-19/WPJ.02/2019 | Tanggal 20 Desember 2019.

Dimana 10 penanggung pajak dicegah ke luar negeri oleh Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau.

Pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan salah satu proses tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara.

Terkait dengan tindakan pencegahan, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri ini merupakan kegiatan rutin yang diminta oleh DJP kepada Ditjen Imigrasi dalam upaya pencairan tunggakan pajak.

Pencegahan bepergian ke luar negeri ini diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Riau di tahun 2019.

"Cekal ini dapat dicabut apabila utang pajak telah dilunasi, untuk itu Penanggung Pajak diminta untuk segera melunasi utang pajaknya. Agar tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri ini tidak diterapkan," ujar Agus Satrija Utara tanpa mau merinci siapa nama-namanya.

Adapun pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan terhadap 10 Penanggung Pajak dengan kriteria tertentu dengan total seluruh tunggakan mencapai Rp14 miliar.

"Karena itu ia mengimbau Wajib Pajak harus peduli akan kewajiban perpajakannya dan segera melunasi hutang pajak," imbaunya.

Proses pencegahan untuk Penunggak Pajak diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan.