Pekanbaru (ANTARA) - Tidak dapat dipungkiri, industri properti menjadi salah satu industri yang berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia dan paling banyak menyerap tenaga kerja. Sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 13,8 juta orang per tahun, yang merupakan sekitar 9,6% dari total angkatan kerja nasional pada tahun 2022. Sektor ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB, mencapai 14-16% setiap tahunnya.
Sektor properti memiliki efek berganda terhadap perekonomian, karena memberikan dampak pada 183 sektor lainnya dari sisi output, pendapatan, dan pembangunan. Selain itu, keberadaan sektor properti juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal di sekitaran wilayah pengembang properti.
Dapat dibayangkan, ketika terdapat satu proyek properti, maka dapat menyerap tenaga kerja di lingkungan sekitar dengan cukup banyak, selain itu dapat memberikan berkah bagi para pedagang UMKM sekitar yang menyediakan kebutuhan bagi para pekerja. Dengan data tersebut, maka tidak heran pemerintah begitu serius dalam memperhatikan industri properti ini.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) terhadap pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2025, sebagai upaya dalam menstabilkan industri properti dan usaha lain yang terkait dengan industri ini.
PMK Nomor 13 Tahun 2025 bukanlah satu-satunya insentif yang diberikan oleh pemerintah, sebelumnya pemerintah sudah pernah mengeluarkan PMK Nomor 21 Tahun 2021, PMK Nomor 103 Tahun 2021, PMK Nomor 6 Tahun 2022, PMK Nomor 120 Tahun 2023, dan PMK Nomor 7 Tahun 2024 dan PMK Nomor 61 Tahun 2024.
PMK Nomor 21 Tahun 2021 merupakan aturan pertama insentif PPN DTP yang diterbitkan sebagai bagian dari stimulus pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. PMK Nomor 21 Tahun 2021 memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai penjualan 2 miliar rupiah dan insentif PPN DTP sebesar 50% untuk harga jual antara 2 miliar sampai dengan 5 miliar rupiah. PMK ini berlaku dari bulan Maret sampai dengan Agustus tahun 2021.
Karena respon terhadap PMK ini sangat positif, dan berdasarkan usulan para pelaku usaha properti, maka pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun melalui PMK Nomor 103 Tahun 2021, yang berlaku dari bulan September sampai dengan Desember Tahun 2021. Dari Tahun 2021 hingga tahun 2025 pemerintah secara berkelanjutan memberikan insentif PPN DTP sebagai bentuk dukungan bagi sektor properti di Indonesia.
Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah memberikan kebijakan berupa insentif PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun termasuk rumah toko dan rumah kantor. Rumah tersebut dianggap sudah diserahkan bila akta jual beli sudah ditandatangai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau sudah ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris.
Adapun kriteria rumah tapak atau satuan rumah susun yang diberikan fasilitas adalah rumah tersebut telah memiliki kode identitas rumah yang disediakan oleh aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki harga jual maksimal 5 miliar rupiah, diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 Desember 2025, merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni yang pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang membangun, serta diberikan maksimal 1 (satu) unit rumah tapak / satu satuan rumah susun untuk satu orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Masyarakat yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP atau NIK dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
PPN DTP diberikan hanya untuk bagian harga jual sampai dengan 2 miliar dengan besaran DTP 100% untuk penyerahan yang dilakukan mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 dan sebesar 50% untuk penyerahan yang dilakukan mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember.
Dengan adanya PMK Nomor 13 Tahun 2025 ini diharapkan dapat membangkitkan kembali sektor properti dan memberikan efek domino terhadap sektor lainnya, sehingga pada akhirnya menumbuhkan perekonomian Indonesia sebagaimana yang diharapkan kita bersama.
Bagi masyarakat, terutama yang masih belum memiliki rumah, ini adalah saat yang tepat bagi anda untuk segera membeli rumah yang diidamkan, tentunya dengan harga yang lebih murah karena mendapatkan insentif PPN DTP dari pemerintah. Ayo segera manfaatkan insentif PPN DTP rumah tapak dan satuan rumah susun dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, sebelum masa berlakunya berakhir.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.